Pengurus PAW Kangkangi UU, AD-ART Gerakan Pramuka
Dok. Foto : Ilustrasi
Pengurus PAW Kangkangi UU, AD-ART Gerakan Pramuka
21 Kwarcab Desak Kwarda Aceh Laksanakan Musda

Subulussalam, haba RAKYAT

 

Sedikitnya 21 Organisasi Cabang Pramuka (Kwartir Cabang) mendesak organisasi Pramuka Provinsi (Kwartir Daerah) untuk melaksanakan Musyawarah Tingkat Daerah atau MUSDA. Desakan ini terjadi karena masa kepengurusan Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Aceh saat ini sudah berakhir di bulan Januari 2018 yang lalu.

Kekhawatiran tidak dilaksanakan Musda dengan segera akan berimplikasi kepada kegiatan-kegiatan Kepramukaan baik di Daerah maupun di Tingkat Cabang dan pastinya akan berimplikasi mengenai pembinaan dan pola asuh Generasi Muda di Kepramukaan. Demikian ungkap M.Nasir salah seorang gentolan Pramuka di Subulussalam mengatakan kepada Media haba RAKYAT pada Sabtu (22/4) dalam Pres relisnya.

Dikatakan M.Nasir dalam pertemuan di Lhokseumawe (22/4) mengatakan bahwa desakan ini dapat menimbulkan citra buruk bagi Gerakan Pramuka Aceh di Even Nasional, bagaimana mingkin Aceh dapat mewakili kegiatan Nasional kalau kepengurusan tidak dilaksanakan Musda. Selanjutnya Muhammad Nasir juga meminta Pengurus Masa Bakti 2013-2018 segera mempersiapkan pertanggungjawaban kepada seluruh cabang dalam penggunaan  anggaran selama berlangsungnya masa bakti.

Selanjutnya juga laporan kegiatan-kegiatan yang telah diikuti selama kepengurusan saat ini dan juga ingin merubah image di peserta didik bahwa tidak benar kalau keharmonisan Gerakan Pramuka di Aceh sedikit tergoncang, ungkap M. Nasir yang juga sebagai seorang Pelatih di Kwarda Aceh.

Lebih lanjut dikatakannya, bahwa dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka  Pasal 31 ayat 2 yang berisi “ Kepengurusan kwartir cabang, daeerah, dan Nasional dipilih oleh pengurus kwartir di wilayahnya secara demokratis melalui musyawarah kwartir” dan dalam BAB VI  Musyawarah Pasal 45 ayat (3) bahwa musyawarah Gerakan Pramuka ditingkat daerah diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.

Pada kesempatan itu, Muhammad Nasir juga menyinggung status hukum SK Nomor.17, jajaran pengurus saat ini merupakan pengurus (Pergantian Antar Waktu) PAW, dan Kwarda Aceh secara sewenang-wenang menggunakan kekuasaannya untuk memaksa seluruh jajaran kwartir dibawahnya mengakui kepengurusan Kwartir Daerah berdasarkan SK Ketua  Kwarda Aceh Nomor. 17 Tahun 2016 yang secara yuridis formal melanggar alias mengangkangi ketentuan pasal 50  ayat (1) dan ayat (2) Anggaran Rumah Tangga

Gerakan Pramuka, melanggar tata tertib administrasi kwartir karena menggandakan nomor Surat Keputusan dan tidak pernah tercatat dalam buku register SK Kwarda Aceh serta tidak pernah diberikan kepada yang berkepentingan.

Tindakan yang mengintimidasi seluruh pengurus kwarcab yang berada diwilayah kerjanya untuk mengakui Kepengurusan PAW Kwarda Aceh berdasarkan Surat Keputusan (SK)  Ketua Kwarda Aceh Nomor 17 Tahun 2016 sebagai kepengurusan yang sah merupakan sikap dan upaya untuk membatasi ruang gerak dari sebagian pengurus dan pegiat Gerakan Pramuka Aceh untuk menyampaikan aspirasi secara aktif dan bebas.

Sikap yang takterpuji  itu jelas bertentangan dengan norma-norma sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 10 ayat (3) jo Pasal 34 ayat (1) dan (2) jo Pasal 36 jo Pasal 37 Undang-Undang Nonor.12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.

Diakhir wawancara Muhammad Nasir atau yang sering dipanggil Kak Munas Yoga oleh adik-adik. Gerakan  Pramuka juga meminta kepada pihak Pemerintah Perovinsi Aceh dalam hal ini Gubernur dan Wakil Gubernur selaku Majelis Pembimbing Daerah untuk dapat memberikan petujuk kepada kepengurusan masa bakti 2013-2018 agar segera melaksanakan Musyawarah Daerah secepatnya, demi terlaksananya even tahunan Gerakan Pramuka di Aceh yaitu Tunas Ramadhan bagi anggota Gerakan Pramuka seluruh Aceh, karena kegiatan ini menjadi kegiatan wajib setiap bulan Ramadhan. (ria/Jsp).-  ,

Don`t copy text!