Bantuan Dana Hibah Dikelola Anak Kandung Ketua KSU Nacara, Nama Tidak Ada Di Struktur

DOk. Foto : Ilustrasi.

Kutacane, haba RAKYAT

 

Tahun anggaran 2016 yang lalu, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara telah menganggarkan dana sebesar Rp.200.000.000,-(Dua Ratus Juta Rupiah), yang sudah di serahkan kepada Koperasi Serba Usaha (KSU) NACARA, dalam struktur selaku Ketua Aliman, Sekretaris Kasnan Jupri, Bendahara Mina, Ketua Badan Pengawas Achmat, Anggota Hamidin dan Abd. Rahman, yang beralamat Desa Rikit Bur, Kecamatan Bukit Tusam, Kabupaten Aceh Tenggara.

Pada tanggal 30-Nopember-2016, uang tersebut di transferkan Bendahara pengeluaran Dinas Koprasi Aceh Tenggara Sri Hartati Ariga SE, selaku Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK) Samsul Bahri, SH dan di ketahui oleh Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (UKM), Drs.SAMIDIN, SH.

Uang tersebut tujuannya di perjanjian Hibah dan bantuan sosial ini adalah untuk bantuan peningkatan modal Usaha, dalam hak dan kewajiban para pihak, pihak pertama menerima laporan pertanggung jawaban belanja Hibah dan bantuan sosial sebagaimana di maksud dalam pasal 13 ayat (1dan 2) yakni, memberikan laporan minimal sekali dalam triwulan dan empat kali dalam setahun.

Dari hasil konfirmasi melaui via handphon genggam (01/5) dengan Dodi selaku pejabat di dinas Koperasi Aceh Tenggara mengatakan, bahwa pihak kedua Koperasi Serba Usaha (KSU) NACARA tidak pernah memberikan laporan apapun kepada dinas koperasi Usaha Kecil Menengah (UKM) Aceh Tenggara, sejak Uang tersebut di transferkan.

Selain itu juga, saat di konfirmasi ketua Koperasi Aliman di Rumahnya (25/4) mengatakan, uang tersebut di kelola oleh anak kandungnya yang bernama “Anjasmara” yang sudah jelas tidak ada di dalam setruktur kepengurusan Koperasi Serba Usaha (KSU) NACARA tersebut.

Dalam hak dan kewajiban para pihak sudah jelas tidak sesuai dengan perjanjian karena Koperasi Serba Usaha (KSU) NACARA, tidak ada laporan apapun tentang lapaoran realisasi keuangan sebesar Rp.200.000.000,-yang di kelolanya.

Di minta kepada pihak penegak hukum seperti, pemerintah Aceh Tenggara, Kejaksaan dan kepolisian untuk mengembalikan uang yang di kelola Koperasi Usaha Kecil (KSU) yang di duga sudah di salah gunakan yang hanya memperkaya diri Oknum Koperasi Nacara. (N31/hR)

Don`t copy text!