Masyarakat Lawe Kinge, Desak Pemda Agara Tegakan Peraturan Dana Desa

Kutacane, haba RAKYAT

 

Dana desa tahun 2016 yang lebih sebesar Rp. 600.000.000,- dana yang sangat perlu di klarifikasi karena di duga antara kegiatan tersebut ada yang piktif, kalau kegiatan fisik memang di kerjakan walau tidak 100%, lain lagi dana yang di kelola di tahun 2017 yang baru-baru ini, penarikan tahap pertama 60% dari sebesar Rp. 745.224.000,- yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanjan Negara (APBN).

Kegiatan fisik yang sangat merugikan masyarakat di tahun 2017, dari keterangan narasumber baru yang dapat di percaya dan tidak mau di sebutkan namanya (08/04) mengatakan, rehap jalan ke gunung di kerjakan hanya selama 14 (Empat Belas Hari), pakai Alat Berat (Beko) dengan upah kerja sebesar Rp. 4 Juta perhari, yang menghabiskan dana hanya sebesar Rp. 56 Juta, padahal dana untuk rehap tersebut di baliho rekapitulasi sebesar Rp. 266.910.000,- sisa dana desa tersebut yang tidak jelas kemana rimbanya sebesar Rp. 210.910.000,- imbuh narasumber.

Masih banyak kegiatan nonfisik yang tidak jelas yang diduga bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang piktif seperti, dana musyawarah sebesar Rp. 5. 500.000,-  perencanaan pembangunan kute sebesar Rp.5.500.000,- Beasiswa aparatur pemerintah sebesar Rp. 6.000.000,- kalau yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tidak jelas, seperti kegiatan pengadaan paud sebesar Rp. 35.000.000,- kegiatan tanah sarana olah raga sebesar Rp. 65.000.000,- Kegiatan Monografi sebesar Rp. 30.000.000,- dan masih banyak yang lainnya.

Penarikan tahap kedua yang  40% berkisar sebesar Rp. 250.000.000 hanya di bangunkan Gapura, itu juga tidak pakai papan plank sehingga masyarakat bertanya-tanya, selain itu juga gapura tersebut di bangun bukan di wilayah desa Lawe Kinge kecamatan Lawe Bulan, melainkan di desa Tenembak Juhar.

Masyarakat Desa Lawe Kinge meminta kepada Bupati Aceh Tenggara “Raidin Pinim,” agar menegakkan peraturan tentang Kepala Desa yang harus berdomisili di desa, karena oknum kepala desa Lawe Kinge berinisial HDN tidak berdomisili di desa, yang ada hanya pondok di kebun dan kandang lembunya, oknum kepala desa lawe kinge tersebut berdomisili di desa Lawe Rutung / Pajak pagi.

“Kami masyarakat lawe kinge menuntut keadilan kepada Bupati Aceh Tenggara, karena kejaliman (Di Desa -Red) sudah merajalela sudah banyak makan uang yang di salurkan yang bersumber dari APBN atau APBD,” ungkapnya kepada awak media. (N31/hR)

Don`t copy text!