Sidang Tipikor Dana Desa Berlanjut, 1 TSK Diburon

Kepala Kejaksaan Negeri Takengon Nislianuddin, SH, MH. (Dok. Foto : Esp).

Aceh Tengah – haba RAKYAT.

Kasus korupsi Dana Desa oleh aparatur kampung Desa Pantan Tengah, Kecamatan Rusip Antara, Kabupaten Aceh Tengah telah memasuki babak baru. Dimana dua tersangka inisial J dan AM di tuntut hukuman badan, serta satu kepala desa buron dan masih terus dalam pencarian aparat penegak hukum.

Kejaksaan Takengon, melalui Kejari Nislianuddin, SH, MH mengatakan kepada wartawan, J sebagai bendahara desa, serta AM sebagai Ketua Tim Pengelola kegiatan sudah mendapatkan tuntutan hukum dalam sidang tipikor yang digelar di Banda Aceh, Jum`at (12/4).

Menurut Nislianuddin kedua tersangka tadi mendapatkan hukuman badan selama 6,6 tahun, dan J harus mengembalikan uang negara sebesar Rp.118 juta begitu juga AM senilai, Rp.114 juta.

Kalau keduanya tidak mengembalikan dana tersebut akan ditambah hukuman badan selanjutnya selama 3,3 tahun. Selanjutnya keduanya harus membayar uang denda senilai Rp. 200 juta kalau tidak hukuman badan akan kembali ditambah selama 3 bulan.

“Kalau tersangka mengabaikan semua pembayaran yang harus di selesaikan, berarti kedua tersangka harus menghadapi hukuman badan selama 10 tahun kurungan,” jelas Nislianuddin.

Persidangan menurut Nislianuddin berjalan lancar di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, keduanya akan melakukan pembelaan 22 April 2019 mendatang.

Selain itu Nislianuddin juga menceritakan terkait Kepala Desa Pantan Tengah SY yang sampai saat ini tidak diketahui dimana keberadaanya. “Kalau kita tahu keberadaanya pasti kami akan jemput. Dan dirinya harus berani menghadapi tangungjawab,” kata kejari Takengon sambil mengatakan kasus ini terkait dengan tipikor lalu disidangkan di Banda Aceh.

Disampaikan ulang oleh Nislianuddin, kronologis penahanan sebagai berikut; Sebelumnya pihaknya 22 November 2018 telah menetapkan Bendahara dan ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Gampoeng Pantan Tengah sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2016 yang mengakibatkan kerugian negara capai, Rp. 919 juta lebih yang bersumber dari APBN senilai, Rp. 621 juta, alokasi APBK Rp. 232 juta, dana dari bagi hasil pajak dan retribusi daerah senilai, Rp. 5 juta dan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) APBK tahun 2015 Rp. 60 juta. (Rel – JA)