Panwaslih Asel Hentikan Kasus Dugaan Money Politik

Tapaktuan – haba RAKYAT.

Panwaslih Aceh Selatan menghentikan kasus dugaan money politik oknum Caleg DPRK Aceh Selatan Dapil 3 Samadua – Tapaktuan, dan DPRA Dapil 9, serta tim suksesnya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa malam, 16 April 2019 lalu.

Koordinator Devisi (Kordiv) Penindakan Pelanggaran pada Panwaslih Aceh Selatan, Zarlianto kepada wartawan di Tapaktuan, Jum’at (17/5/2019) mengatakan, penghentian kasus tersebut berdasarkan keputusan bersama tim Gakkundu.

“Penghentian kasus dugaan money politik Caleg DPRK Dapil 3 Samadua – Tapaktuan, Rema Mishul Azwa SE Ak, dan Caleg DPRA Dapil 9, Syahril S.Ag, dan tim suksesnya Edi Arianto, karena tidak cukup bukti,” ungkapnya.

Ia meneruskan, alasan penghentian kasus dimaksud karena tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilu pasal 523 ayat (2) Undang – undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Sebelum mengambil langkah penghentian kasus tersebut, Panwaslih bersama dengan kepolisian dan kejaksaan (Tim Gakkudu) telah melakukan pembahasan tahap kedua.

“Maka dari hasil klarifikasi dan hasil identifikasi penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian, disimpulkan dugaan money politik itu tidak mencukupi bukti,” jelasnya.

Namun ketika menjawab pertanyaan terkait bukankah bukti – bukti OTT tersebut sebelumnya telah dibeberkan oleh Ketua Panwaslih Aceh Selatan Baiman Fadhli SH.

Zarlianto membenarkan, tetapi dalam pengembangan kasus setelah melakukan investigasi di lapangan, maupun meminta keterangan dari saksi – saksi, tidak ditemukan bukti akurat.

“Dari 19 saksi yang akan kita periksa 5 orang diantara telah memberi keterangannya. Jadi kesimpulannya kasus ini telah kita hentikan, karena tidak ada unsur tindak pidana pemilu,” pungkasnya. (Ran/hR)