Polres Aceh Tengah Berbagi Takjil Bersama Komunitas Motor

Aceh Tengah – haba RAKYAT.

Memasuki hari ke 5 ibadah puasa Ramadhan 1440 Hijriah / 2019 Masehi, Jum’at (10/05). Polres Aceh Tengah melaksanakan kegiatan pembagian takjil untuk berbuka puasa bagi pengendara bermotor yang melintas di jalan persimpangan traffic light, depan Mapolres Aceh Tengah.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Hairajadi didampingi ibu Bhayangkari saat berbagi takjil di depan Mapolres Aceh Tengah, Jum’at (10/05).

Agenda berbagi takjil rutin dilaksanakan pada saat bulan puasa dalam setiap tahunnya, hanya saja untuk tahun ini pembagian takjil sedikit berbeda pelaksanaanya. Hal itu dikatakan Kapolres Aceh Tengah AKBP. Hairajadi.SH di sela-sela kegiatan sosial tersebut yang didampingi Waka Polres beserta Ibu-ibu Bhayangkari, Kasat Lantas dan jajaran Unit Polantas Aceh Tengah.

“Hari ini kita melaksanakan kegiatan pembagian takjil seperti biasa, seperti Tahun-tahun yang lalu. Namun untuk kali ini kita lakukan bekerjasama dengan para Anak-anak Motor. Ada Komunitas-komunitas Motor, untuk berbagi bersama sama dengan Kepolisian membagikan takjil. Ini sebagai tanda rasa kebersamaan antara Polisi, kemudian anak anak komunitas motor dengan masyarakat,” ungkap Kapolres menjelaskan.

Kasat Lantas Polres Aceh Tengah Akp. Rina Bintar Handayani SIK, saat berbagi takjil dengan pengendara di persimpangan lampu merah depan Mapolres Aceh Tengah, Jum’at (10/05).

Kapolres menambahkan kegiatan tersebut untuk kebersamaan, menjalin tali silaturrahmi, mempererat hubungan antara Kepolisian dengan masyarakat yang diwujudkan melalui pembagian takjil.

AKBP Hairajadi juga menyebutkan, pada kegiatan tersebut ada kurang lebih berjumlah 2000 bingkisan takjil yang dibagikan pada 2 tempat, dengan posisi di jalan Lebe Kader dan jalan depan Mapolres Aceh Tengah.

Sementara Kasat Lantas Polres Aceh Tengah Akp. Rina Bintar Handayani.SIK, pada kesempatan tersebut selain mengingatkan pengendara bermotor roda dua agar menggunakan Helm, kepada wartawan juga menyampaikan penjelasan pentingnya memperhatikan rambu rambu tentang larangan menerobos lampu merah dari dan ke segala arah yang tertera di setiap persimpangan lampu merah.

“Ini kalau dilarang menerobos berarti tidak boleh langsung belok ke kiri. Ketentuan itu berlaku apabila ada plat rambu rambu tertera di persimpangan lampu merah. Sanksi bagi penerobos masih tetap sama dengan tindakan penilangan,” ucap Kasat Lantas menegaskan.

Selain berbagi takjil dalam kesempatan tersebut jajaran Unit Polantas Aceh Tengah juga menyuguhkan hiburan seni daerah Gayo bernama Didong.(Erwin/hR)