BAPPEDA NAGAN RAYA TETAP BEKERJA SAMA DENGAN BPJS UNTUK SANTUNAN APARATUR DESA

Kepala Bappeda Nagan Raya Abdul Latif. (Dok. Foto/hR/Sukma).

Nagan Raya – haba RAKYAT.

Pemerintah Kabupaten Nagan raya melalui Badan perencanaan pembangunan daerah (Bappeda) bekerja sama BPJS akan menerapkan santunan dana kematian dengan aparatur desa hal itu dilakukan sebagai kepedulian pemerintah terhadap masyarakat Nagan Raya.

Kepala Bappeda Abdullatif kepada Wartawan haba RAKYAT, Kamis (20/6), mengatakan dari sejak tahun 2018 hingga sekarang tentang bantuan dana kematian tersebut itu memang tidak di bolehkan, karena itu terkait bantuan tersebut memang ada surat rekomendasi dari menteri dalam negeri

kerjasama dengan BPJS  untuk dana santunan kematian aparatur desa yang ada di desa-desa,terkait dana santunan kita lakukan dalam bentuk  bantuan dan bantuan ini sangat berpariasai dari mulai dari 2 juta,3 juta dan 5 juta karena dilakukan secara bertahap.

Abdullatif menambahkan, sampai saat ini yang sudah berjalan adalah dalam kerjasama tentang dana kematian dengan BPJS itu dana kematian aparatur desa sekitar 70 orang dalam Kabupaten Nagan Raya dengan jumlah 222 desa yang ada di kabupaten Nagan Raya sehingga jumlahnya sekitar 1.400 orang itu yang sudah mendaftar dan yang belum mendaftar itu bisa lebih angka tersebut dengan angka penduduk masyarakat di Nagan Raya,”katanya

Sebab dalam penyusunan dulu  di perbolehkan sedangkan masa sekarang itu ada peraturan baru,”Kalau nanti ada pp baru dari BPJS  pekerja non formal itu bisa mendapatkan penerima manfaat maka akan kita daftarkan ke BPJS dan akan kita lakukan dalam bentuk rencana pembangunan menengah yang akan kita masukan nanti.

“Latif Berharap,mudah-mudahan dari pemerintah daerah atau dari pihak BPJS mau merubah untuk mengadopsi yang tidak bertentangan dengan hukum,”harap Latif

Maka dalam hal ini sesuai dengan visi dan misi yang pernah di janjikan pada masa kampanye dulu agar dapat terealisasi dengan baik karena ini ada dalam tupoksi rencana pembangunan jangka menengah,sebab itu kita ada uu qanun sehingga pelaksanaan ini ada kendala dengan peraturan menteri dalam negeri. (Sukma/hR)