ANAK PEMBUNUH AYAHNYA SENDIRI TERANCAM HUKUMAN MATI

Tersangka pembunuhan Ayah kandung Denies Alias Botong saat berada di jeruji besi Mapolres Nagan Raya (foto/hR/Ist).

Nagan Raya – haba RAKYAT .

Tersangka pembunuhan sadis ayah kandung Denis Alias Botong   (31), warga Desa Alue Raya, Kecamatan Darul Makmur, kabupaten setempat terancam hukuman mati karena diduga kuat sebagai pelaku utama dalam kasus pembunuhan terhadap M Yusuf yang merupakan ayah kandungnya.

“Tersangka Denis alias Botong kita kenakan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal hukuman mati,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto SIK melalui Kasat Reskrim AKP Boby Putra Ramadhan Sebayang SIK kepada wartawan, Kamis (11/7)

Sebab, pelaku dengan sengaja telah merencanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dan diduga sengaja menghilangkan nyawa sang ayah karena diduga sakit hati.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh polisi, korban M Yusuf tidak mengizinkan pelaku untuk mengelola kebun kelapa sawit, sehingga tersangka marah  menaruh dendam dengan orang tua kandungnya sendiri

Dalam niat tersangka menghabisi nyawa orang tuanya itu dilakukan pada Minggu (23/6)  saat korban sedang berada di kompleks perkebunan kelapa sawit milik PT SPS 2 di kawasan Desa Alue Raya, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Akibat perbuatannya, korban M Yusuf mengalami luka bacok di beberapa bagian tubuhnya, setelah dihujani pisau dari arah belakang oleh pelaku yang merupakan anak kandung korban,” jelas AKP Boby

Tersangka Denis kemudian membuat pengaduan ke Mapolsek Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, seolah-olah orang tuanya dibunuh oleh orang lain.

Tersangka juga turut membantu evakuasi ayah kandungnya yang sebelumnya ditemukan warga dalam kondisi luka parah dan meninggal dunia di lokasi pembunuhan.

Tersangka Denis alias Botong mengaku menyesal telah membunuh ayah kandungnya, saat ini tersangka ditahan di Mapolres Nagan Raya,”katanya Boby. (Sukma/hR)