Pemkab Asel Kembali Buka Pendaftaran Beasiswa  Mahasiswa, Ini Syaratnya

Kepala BPKD Aceh Selatan Diva Samudra Putra, SE.MM. (Dok. Foto : Ran).

Tapaktuan – haba RAKYAT .

Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) kembali membuka pendaftaran beasiswa untuk mahasiswa tahun 2019.

Beasiswa tersebut khusus untuk mahasiswa Aceh Selatan yang kurang mampu dan berprestasi terdiri dari D3, D4, S1 dan S2.

Kepala BPKD Aceh Selatan Diva Samudra Putra SE MM kepada wartawan di Tapaktuan Senin (8/7/2019) mengatakan, beasiswa tersebut berdasarkan surat Bupati Nomor 420/516/VI/2019 tentang penyaluran bantuan sosial bagi mahasiswa Aceh Selatan.

“Untuk tahun 2019 ini Pemkab Aceh Selatan meggangarkan Rp 3 Miliyar beasiswa kurang mampu dan bepreatsi untuk mahasiswa D3, D4, S1 dan S2,” katanya.

Sebelumnya, lanjutnya, pada tahun 2017, Pemkab Aceh Selatan meggangarkan beasiswa Rp 2,3 miliar, dan Tahun 2018 Rp 2,8 miliar.

“Tahun 2019 ini kembali dianggarkan Rp 3 miliar. Peningkatan anggaran beasiswa ini adalah rasa kepedulian Pemkab Aceh Selatan guna meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) menuju Aceh Selatan Hebat,” ucapnya.

Adapun syarat administrasi bagi beasiswa kurang mampu yakni, Surat permohonan yang diajukan kepada Bupati Aceh Selatan C/q Kepala BPKD Aceh Selatan.

Surat keterangan aktif Kuliah, Foto Copy KTM, Foto Copy Kartu Hasil Studi (KHS) terakhir yang dilegalisir, Foto Copy KTP orang tua, Foto copy KTP Mahasiswa.

Selanjutnya, Foto copy KK, Surat Keterangan Tidak Mampu dari Keuchik yang diketahui Camat. Foto copy Rekening Bank Aceh dan belum pernah menerima bantuan sosial penyusunan Skripsi/Thesis dari Pemkab Aceh Selatan.

Sementara, itu administrasi beasiswa berpreatsi D3, D4, SI dan S2 yakni, Surat permohonan yang di ajukan kepada Bupati Aceh Selatan C/q Kepala BPKD Aceh Selatan minimal sedang semester 5 untuk D3 ,D4 dan SI, Semester 3 untuk S2.

Memiliki IPK 3,50 khusus Fakultas Kedokteran Umum/Gigi dan fakultas Teknik (IPK) 3,20 dibuktikan dengan kartu hasil studi KHS/transkip nilai yang dilegalisir.

Surat keterangan aktif Kuliah, Foto Copy KTM, Foto Copy Kartu Hasil Studi (KHS) terakhir yang dilegalisir, Foto Copy KTP orng tua, Foto copy KTP Mahasiswa, Foto copy KK.

Foto copy Rekening Bank Aceh dan belum pernah menerima bantuan sosial mahasiswa brepetasi pada strata yang sama dari Pemkab Aceh Selatan. Khusus untuk mahasiswa yang belum pernah menerima pada saat pendidikan D3.

Pengajuan administrasi permohonan bantuan dapat mengirimkan berkas permohonan bantuan beasiswa ke kantor BPKD Aceh Selatan selambat-lambatnya tanggal 31 Juli 2019.

“Semua berkas permohonan bantuan beasiswa yang terkumpul akan diverifikasi dan diseleksi oleh tim panitia bantuan beasiswa Bupati Aceh Selatan dan pengumuman hasil seleksi akan diumumkan dikantor BPKD Aceh Selatan,” tutup Diva Samudra Putra. (Ran/hR)