Belanda Inginkan Pajak Penerbangan Diatur di Tingkat Eropa

Salah satu maskapai penerbangan yang rutin melayani para penumpang di negeri Belanda. (Photo/Ist/Siti Mardanita).

Den Haag – haba RAKYAT |

Media online Belanda, Nu.nl (08-11-2019), memberitakan bahwa Pemerintah Belanda dan delapan negara Uni Eropa lainnya menandatangani sebuah proposal yang menyerukan bahwa Uni Eropa harus menerapkan aturan pajak untuk perjalanan udara.

Delapan negara Uni Eropa lainnya antaranya lain adalah Jerman, Perancis, Italia, Belgia, Luksemburg, Denmark, Swedia, dan Bulgaria. Proposal tersebut diserahkan kepada Komisaris Eropa baru, Frans Timmermans.
Menurut 9 negara tersebut, emisi CO2 yang disebabkan oleh perjalanan udara saat ini tidak dikenakan pajak yang seharusnya.

Sektor penerbangan menyebabkan sekitar 2,5 persen emisi CO2 dari emisi CO2 global. Parlemen Belanda, Tweede Kamer, mengatakan bahwa dalam beberapa tahun terakhir Belanda telah memperdebatkan undang-undang Eropa terkait pajak perjalanan udara, tetapi tidak mendapatkan hasil. Jika upaya pengajuan proposal ini juga tidak mendapatkan hasil, Belanda berencana akan menerapkan pajak nasional sebesar 7 Euro per tiket pesawat yang akan dimulai pada tahun 2021.

Pengajuan proposal tersebut menandakan bahwa negara-negara Uni Eropa semakin peka terhadap dampak perubahan iklim yang disebabkan oleh emisi CO2. (Siti Mardanita/hR)

Don`t copy text!