Polres Gayo Lues Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkoba

Polres Gayo Lues menggelar Konferensi Pers Pengungkapan kasus narkoba jenis ganja yang berhasil diungkap beberapa hari ini, Senin 20/01/2020.

Gayo Lues, haba RAKYAT

Polres Gayo Lues menggelar Konferensi Pers, Senin (20/01/20) di ruang Kantor Satresnarkoba Polres setempat. Pres Release yang digelar terkait kasus narkoba yang baru-baru ini berhasil diungkap. 

Sebanyak 367 (Tiga Ratus Enam Puluh Tujuh) Kg narkotika jenis ganja yang sudah dibungkus kedalam 12 (Dua Belas) Karung Goni berhasil diamankan bersama barang bukti lainya yaitu, Satu unit mobil jenis Kijang Innova warna hitam, dengan Nomor Polisi BK 1848 IU.

Satu unit mobil jenis Toyota Avanza warna hitam metalik, dengan Nomor Polisi BK 1350 QV. Satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam dengan Nopol BK 4749 AGS, dan empat (4) unit Handphone dengan merek Samsung 3 (tiga) unit, 1 (satu) unit merek Vivo.

Kapolres Gayo Lues AKBP Rudi Setiawan, S.I.K, M. Si melalui Kasat Narkoba AKP Syamsuir, SE mengatakan, Pada hari Jum’at, (17/01/2020) sekira Pukul 00.30 Wib.

Anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada melintas 2 (Dua) unit mobil yang diduga mengangkut narkotika jenis ganja, menindak lanjuti Informasi tersebut.

Selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues melakukan penyelidikan dan pada pukul 05.00 Wib, anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues melihat 1 (Satu) unit mobil Toyota Inova warna hitam yang mencurigakan, kemudian melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut, selanjutnya di Kampung Tungel Kecamatan Rikit Gaib Kabupaten Gayo Lues, anggota melihat mobil Toyota Inova yang dikejar berhenti dibelakang 1 (Satu) Unit Mobil Toyota Avanza wana Hitam.

“Menyadari kehadiran petugas, kedua mobil tersebut langsung bergerak menuju Kabupaten Aceh Tengah, selanjutnya anggota Satresnarkoba menghubungi Polsek Rikit Gaib untuk memberhentikan kedua mobil tersebut”.

Setiba di Kampung Ampa Kolak Kecamatan Rikit Gaib, sekira pukul 05.30 Wib, salah satu mobil yang berjenis Innova masuk kejurang, dan dilakukan pengecekan ditemukan barang bukti sebanyak 12 Goni berisikan 367 kg narkotika jenis ganja didalam mobil Innova tersebut.

Kapolres Gayo Lues AKBP Rudi Setiawan, S.I.K, M. Si melalui Kasat Narkoba AKP Syamsuir, SE menggelar Konferensi Pers Senin, (20/01/2020)

“Sementara dua orang yang mengendarai mobil tersebut berhasil melarikan diri,” kata Kasat Resnarkoba.

Selanjutnya, sambung Kasat, Anggota Satresnarkoba dihubungi oleh anggota Polsek Rikit Gaib bahwa, telah mengamankan 1 (Satu) unit mobil jenis Avanza, warna Hitam yang di dalamnya ditemukan 4 (Empat) Orang tersangka, atas nama KS Bin H (27) Pekerjaan Petani/pekebun Alamat Tunggel Baru Kecamatan Rikit Gaib Kabupaten Gayo Lues, MA Bin M. A (26) Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jalan Bayangkara Ujung No 369 Desa Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Provinsi Sumut, S Bin AR (26) Pekerjaan Petani Kampung Meloak, Kecamatan Putri Betung Kabupaten Gayo Lues, S Bin ZA (27) Pekerjaan Petani Alamat Kampung Bukut Kecamatan Terangon Kabupaten Gayo Lues. 

Pada saat dilakukan Penangkapan terhadap pelaku, dimana para pelaku yang berhasil diamankan berperan sebagai petunjuk jalan mobil jenis Innova, yang mengangkut ganja.Dari hasil interogasi keempat laki-laki yang berada di dalam mobil jenis Avanza warna Hitam yang diamankan, mengaku bahwa benar 1 (Satu) unit Mobil jenis Innova warna Hitam yang mengangkut narkotika jenis Ganja adalah temannya. 

Setelah di Lakukan Interogasi lebih lanjut terhadap keempat pelaku, mengatakan supir mobil jenis Inova adalah tersangka yang berhasil melarikan diri yang bernama inisial AF alias UC (DPO), dan tersangka J BIN AA yang berhasil diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres Gayo Lues.

Selanjutnya pada pukul 18.00 Wib, petugas juga berhasil mengamankan tersangka J Bin AA yang berhasil sembuyi tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), penemuan Mobil Inova yang mengangkut Narkotika Jenis Ganja.

Yang mana menurut, pengakuan semua tersangka ganja tersebut, milik UT (DPO) di bawa dari Kampung Agusan, Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues, menuju ke Provinsi Sumatra Utara, yang mana narkotika Jenis ganja tersebut adalah milik Sdra, UT.

Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Gayo Lues, dan diserahkan ke Penyidik Satresnarkoba guna penyidikan lebih lanjut.

Pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (2) jo, pasal 115 ayat (2) Jo, Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang narkotika dengan ancaman hukuman Minimal 5 (lima) tahun penjara, maksimal 20 (dua puluh) tahun sampai dengan seumur hidup,” kata AKP Syamsuir, SE. (Hendri).

Don`t copy text!