Aceh Timur – haba RAKYAT |
Aktivis Front Anti Kejahatan Sosial
(FAKSI) Aceh, Ronny Hariyanto, mendesak pihak terkait agar mengaudit seluruh dana rehab serta rumah bantuan bagi kaum dhuafa di Kabupaten Aceh Timur. Desakan itu disampaikan Ronny dalam pers rilisnya. Jum’at, (03/01/12)
Ronny menyebutkan, Ia menanggapi berbagai informasi dari masyarakat yang diduga adanya penyimpangan dalam penyaluran bantuan tersebut yang dinilai tidak tepat sasaran. ” Sebaiknya dana rehab rumah tidak layak huni serta seluruh unit rumah bantuan dhuafa di Aceh Timur diaudit, supaya jelas semuanya, mulai tahun berapa ke tahun berapa? berapa nilainya dan kepada siapa saja bantuan itu diserahkan,” sebutnya.
Dikatakan Ronny, dirinya kerap mendengar informasi dari masyarakat yang menyebutkan nilai dana rehab rumah tidak layak huni yang diperoleh masyarakat berbeda – beda, sedangkan bantuan rumah bagi kaum dhuafa justru dikuasai oleh orang – orang yang tidak berhak menerima.
” Bahkan ada masyarakat yang menyebutkan rumah bantuan itu dijual, dipatok dengan harga tertentu, demikian pula dengan dana rehab, dinilai sangat tidak sesuai, jadi, agar tidak timbul polemik yang berkepanjangan dan menimbulkan fitnah, sebaiknya semuanya dibuka se transparan mungkin,” cetus putera Idi Rayeuk berdarah Aceh – Minang itu.
Ia mendesak penegak hukum untuk menyelidiki hal ini dan tidak segan – segan memproses hukum, seandainya nantinya ditemukan ada penyimpangan.
” Nanti jika benar memang ada dana rehab dipotong, rumah bantuan dijual, pihak kepolisian dan kejaksaan harus segera menangkap semua pelakunya,” ujar alumni SMA Negeri 1 Idi Rayeuk tersebut.
Eks Ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Provinsi Aceh itu juga menyatakan akan menggelar aksi damai agar penegak hukum mengusut seluruh rumah bantuan serta besaran dana rehab rumah tidak layak huni beberapa tahun terakhir.
” Nanti kami akan gelar aksi damai untuk mendesak agar dilakukan audit, dan jika ditemukan penyimpangan, maka siapapun pelakunya harus segera diproses hukum,” harapnya.
Menurut Ronny, penyimpangan terhadap hak – hak rakyat miskin seperti itu merupakan kejahatan luar biasa yang tidak dapat di maafkan.
” Jika benar ada yang makan hak kaum dhuafa, itu kejahatan luar biasa dan tidak beradab. Masyarakat jangan takut untuk melaporkannya kepada pihak berwajib, jika menemukan bukti – bukti.” pungkas Ronny. (Rilis/hR)