Satreskrim Asahan Tangkap Mucikari

Foto : Konfrensi Pers pengakuan pelaku dengan cara menawarkan wanita wanita yang akan melayani pemuas nafsu ke pria hidung belang dan mendapatkan 15 persen dari tarif pelanggan. (Foto/hR/T. Rendi A).

Asahan – haba RAKYAT |

Seorang mucikari berinisial RAH (27) diamankan dari salah satu hotel di Jalan Sei Gambus, Kisaran pada Rabu (8/1/2020) lalu sekitar pukul 21.00 WIB setelah bertransaksi lewat aplikasi sosial media me chat dengan Polisi yang menyamar sebagai pemesan jasa seks.

Tim Satreskrim Polres Asahan berhasil membongkar kasus prostitusi online yang menawarkan jasa pemesanan seks melalui aplikasi telpon seluler android.

“Tersangka ini bertindak sebagai mucikarinya. Dengan cara menawarkan wanita wanita yang akan melayani pemuas nafsu ke pria hidung belang melalui sosial media. Setelah transaksi penegoan harga deal dengan pelanggan pelaku langsung mengantarkan wanita tersebut ke hotel yang sudah ditentukan mereka,” kata Kapolres Asahan AKBP Faisal Napitupulu saat memberikan keterangan dihadapan sejumlah wartawan, Kamis (23/1/2020).

Polisi yang sebelumnya sudah mendapatkan informasi atas aksi tersangka ini kemudian menjebaknya dan langsung menangkap pelaku di loby hotel usai mengantarkan wanitanya ke kamar dan bertemu si pria hidung belang.

Tersangka telah melanggar UU Nomor 19 Tahun 2019 atas Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 296 juncto Pasal 55 KUHP.

Di hadapan Polisi, tersangka mengaku sudah menjadi penyedia jasa seks prostitusi online ini sejak delapan bulan terakhir dan beberapa wanita yang umumnya pekerja di lokasi hiburan malam di kota kisaran menjadi korbannya. “Udah delapan bulan pak, rata rata ini di Kisaran saja, di Tanjungbalai juga ada,”ujarnya.

Ia mengaku mendapat keuntungan 15 persen dari tarif yang dikenakan kepada pelanggan. “Tarifnya bervariasi. Dari Rp. 300 ribu sampai Rp. 600 ribu,”mengakhiri ucapan si pelaku. (T. Rendy Arizona)

Don`t copy text!