Tim 9 LMP Aceh Tengah Seminarkan Tambang Emas

Bupati Aceh Tengah, Drs. Shabela Abubakar didampingi Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih Aceh Tengah Al – Fata, menyatakan apresiasi terhadap kegiatan seminar terkait tambang emas. Bupati menyebutkan hasil seminar sepenuhnya dikembalikan kepada masyarakat dalam menilai masalah tambang di Aceh Tengah. (Foto/hR/Erwin).

Aceh Tengah – haba RAKYAT |

Seminar Ilmiah Refleksi Awal Tahun membahas tentang tambang emas di Gayo, berlangsung di gedung GOS (Gedung OLah Seni) Takengon. Seminar diprakarsai oleh putra putri Linge di Tim 9, Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Aceh Tengah, Kamis (23/01).

Dihadiri unsur Forkopimda dan berbagai elemen masyarakat, dengan jumlah hampir mencapai 310 orang peserta dari 26 desa sebagai perwakilan 4 Kemukiman di Kecamatan Linge. Seminar tersebut menghadirkan 4 narasumber sebagai pemakalah diantaranya, Dr. Teuku Andika SP.ST,M,Sc (Akademisi Ahli Tambang), H. Yuni Eko Hari Yatna,SH (Akademisi Hukum Tambang), Yosi,M.Sc (Akademisi Ahli Lingkungan), M. Nur,SH (Direktur WALHI Aceh) dan Banta Cut Aspala,SE.MM (Pakar Adat dan Budaya) Majelis Adat Gayo, serta Said Faisal,ST.MT dari Dinas ESDM Aceh.

Pada kesempatan tersebut, Almisriadi selaku ketua Tim 9 LMP, menyampaikan, seminar bertema “Investasi Tambang Emas Sebuah Peluang Atau Ancaman Untuk Negeri Linge” ditujukan sebagai kajian dampak yang akan ditimbulkan dengan adanya pertambangan rakyat dan rencana eksploitasi modal asing di Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah.

Seminar juga untuk mengetahui dan mengkaji masalah pertambangan rakyat yang terjadi dan terus beroperasi. Untuk mengetahui apakah rencana eksploitasi tambang emas PT. LMR di Kecamatan Linge, sebagai solusi pembangunan khususnya negeri Linge, umumnya Gayo. Serta untuk mengetahui dan mengkaji upaya apa yang harus dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tengah, dalam menyelesaikan masalah penambangan emas rakyat yang terjadi di Kampung Lumut Kecamatan Linge.

Sementara Bupati Aceh Tengah Drs. Shabela Abubakar didampingi Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih Aceh Tengah, Al – Fata, usai acara seminar dibuka kepada awak media menyatakan, hasil seminar nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat. Bupati berucap syukur dengan terselenggaranya kegiatan seminar dan mengapresiasi kegiatan yang diprakarsai oleh Tim 9 LMP Aceh Tengah.

“Seminar ini dihadiri oleh para ahlinya di tambang, ada Wahli dan Akademisi. Nanti seperti apa yang disampaikan oleh Ketua tadi (Al – Fata, Red-), kita tidak ada lagi kata menolak atau mendukung. Itu kita kembalikan kepada peserta. Ini jelas terserah kepada mereka kemana opini dibawa,” kata Shabela.

Beliau juga menambahkan dengan adanya seminar segalanya akan bersih, selanjutnya tidak ada lagi masalah atau demo tentang tambang. Jika pun ada aksi, diharapkan bukan soal tambang. Bupati juga menegaskan dalam hal ini tidak bisa menolak dan yang berhak menolak masalah tambang hanya rakyat.

Untuk diketahui Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. LMR berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batu bara dan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, IUP Nomor : 530/2296/IUP-Eksplorasi/2009, Tanggal 28 Desember 2009, tentang peningkatan persetujuan IUP Eksplorasi. IUP Nomor : 530/1644/IUP-Eksporasi/2011, Tanggal 30 November 2011 tentang persetujuan penciutan IUP Eksplorasi. IUP Nomor : 530/13666/IUP-Eksplorasi/2011, Tanggal 20 Desember 2012, tentang persetujuan perpanjangan IUP Esplorasi. IUP Nomor : 530/52/IUP-Eksplorasi/2014, Tanggal 22 September 2014, tentang persetujuan perubahan IUP Eksplorasi.

Selanjutnya perubahan kewenangan status IUP Penanaman Modal Asing (PAM), antara Pemerintah Pusat dan Daerah, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 14 dan 15, menyebutkan kewenangan penerbitan IUP dalam rangka PMA menjadi kewenangan Pusat dan juga berdasarkan surat edaran Kementerian ESDM Nomor : 01.E/30/DJB/2015, tentang perubahan status IUP dalam rangka PMA. (Erwin)

Don`t copy text!