Aceh Tengah – haba RAKYAT |

Bupati Aceh Tengah, Drs. Shabela Abubakar secara resmi membuka kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Tahun 2020 dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2021 bertempat di Gedung Ummi Pendopo Bupati setempat, Senin (20/04).

Hadir dalam Musrenbang RKPD tersebut Wakil Bupati Aceh Tengah H. Firdaus, SKM, Kapolres, Dandim, Ketua DPRK, Ketua MPU, Sekretaris Daerah, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan, serta para kepala Dinas dan Camat dalam Kabupaten Aceh Tengah. Turut serta dan memberikan sambutan dalam kegiatan ini, Kepala Bappeda Aceh yang diwakili oleh Kepala Bidang Litbang, Dr. Ir. Ema Elmina, MP melalui Video Conference.

Musrenbang yang digelar disela-sela kedaruratan kesehatan masyarakat akibat pandemi virus corona ini, dilaksanakan dengan mengacu pada protokol dan SOP pencegahan Covid-19, dimana peserta yang hadir dibatasi tidak lebih dari 50 orang dengan posisi duduk berjarak sekitar 1,5 meter dari kursi masing-masing, serta wajib mengenakan masker.

Mengawali sambutannya, Bupati Aceh Tengah, Drs. Shabela Abubakar mengingatkan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk memenuhi amanah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang bertujuan untuk mendapatkan masukan dalam penyusunan RKPD serta menyingkronisasikannnya dengan prioritas pembangunan.

Shabela menyampaikan, berdasarkan pengalaman pelaksanaan Musrenbang pada tahun-tahun sebelumnya selalu usulan belanja lebih besar atau melampaui dari kemampuan keuangan daerah. Untuk itu dia meminta dalam Musrenbang pada tahun ini, dapat dirumuskan program dan kegiatan yang sangat prioritas.

Dia juga memprediksi pada tahun 2021, negara ini masih akan menghadapi dampak sosial ekonomi dari pandemi Covid-19, termasuk di kabupaten yang ia pimpin sejak akhir 2017 lalu.

Untuk itu, ia meminta kepada seluruh OPD di Kabupaten Aceh Tengah untuk menghitung dan menyiapkan data terkait dengan dampak sosial, ekonomi dan kemasyarakatan yang  menurun akibat Pandemi Covid-19, untuk diselaraskan dan dapat diakomodir penanganannya pada tahun 2021.

“Kami memperkirakan, akibat adanya wabah Covid-19 maka penerimaan negara akan berkurang, jadi secara otomatis proyeksi dana transfer ke daerah juga akan berkurang pada tahun 2021, seperti yang kita alami pada tahun 2020 ini”, tuturnya.    

Bupati Shabela juga menekankan keharusan setiap SKPK untuk mengutamakan kepentingan dasar masyarakat seperti penurunan angka kemiskinan dan pengangguran dengan menyingkirkan sementara urusan yang belum mendesak dengan mengambil kebijakan strategis ditengah pandemi corona dan dampaknya.

“Sebagaimana janji kampanye Shafda, sampai dengan akhir periode kepemimpinan kami, angka kemiskinan dapat ditekan dibawah angka 10%. Kami khawatir angka tersebut sulit dicapai bila pandemi ini terus berkepanjangan. Untuk itu, kami minta OPD atau SKPK dapat berfikir kreatif, agar misi tersebut dapat kita wujudkan melalui sinergi dan kolaborasi perencanaan pembangunan”, tegasnya.  

Dia berharap agar seluruh pemangku kepentingan pembangunan di daerah ini, baik eksekutif maupun legislatif dapat solid dan bersinergi dalam membangun dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Aceh Tengah.

“Tolong disesuaikan kegiatan dengan pemulihan dampak Covid-19 karena dampaknya akan terasa dalam bentuk pengangguran dan kemiskinan”, tambahnya. 

Sebelum menutup sambutannya, orang nomor satu di kabupaten penghasil kopi arabika tersebut juga menyampaikan harapan kepada Bappeda Provinsi Aceh, untuk dapat menyahuti beberapa usulan program dan kegiatan yang dapat dilakukan di Kabupaten Aceh Tengah.

Sebut saja seperti pemeliharaan jalan dan jembatan yang berada dibawah wewenang Provinsi Aceh apalagi jalan penghubung antar kabupaten, optimalisasi Geopark Pertanian di Burni Bius berikut usulan program Geopark Donau Laut Tawar dan Geopark Bur Telege, serta percepatan pembangunan Rumah Sakit Regional di Belang Bebangka, Kecamatan Pegasing. 

Sebelumnya, Kepala Bappeda Kabupaten Aceh Tengah, Drs. Amir Hamzah, MM dalam laporannya menyampaikan bahwa pelaksanaan Musrenbang RKPD Tingkat Kabupaten ini seyogianya dilaksanakan pada tanggal 21 Maret 2020 lalu, namun karena memawabahnya pandemi Covid-19 di Indonesia, banyak agenda pembangunan yang diundur atau disesuaikan pelaksanaannya.

Agenda utama yang akan dibahas dalam Musrenbang RKPD tahun ini adalah menyangkut dengan : Tata kelola pemerintah yang baik dan bersih, Menuntaskan pembangunan infrastruktur dasar, Percepatan pembangunan kampung yang mandiri, Pelestarian adat istiadat dan lingkungan hidup. 

Musrenbang RKPD Tahun 2021 dengan tema “Mengoptimalkan Pelayanan Prima Serta Pelestarian Adat Istiadat dan Lingkungan Hidup” ini direncanakan diselenggarakan selama 2 (dua) hari mulai tanggal 20 s/d 21 April 2021, bertempat di Aula Bappeda Kabupaten Aceh Tengah. (Erwin)