Anggota Polsek Pasie Raja Kab Aceh Selatan sedang melengketkan brosur Himbauan berlakunya Jam Malam, Rabu (1/4/2020). (Photo/hR/Dahyati)

Tapaktuan – haba RAKYAT |

Kepolisian Sektor (Polsek) Pasie Raja, Kabupaten Aceh Selatan melakukan penempelan brosur terkait pemberlakuan jam malam di wilayah hukum Pasie Raja, Rabu (1/4/2020).

Penempelan brosur himbauan di tempat – tempat keramaian tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolsek Pasie Raja, Iptu Andrianus SE.

Kapolsek Pasie Raja, Iptu Andrianus kepada wartawan mengatakan, penempelan brosur penerapan jam malam  untuk menyikapi himbauan Gubernur Aceh terkait penerapan jam malam dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Aceh. 

Brosur himbauan ini kita tempel di tempat – tempat keramaian yang ada  di Kec. Pasie Raja seperti warung kopi dan tempat keramaian lainnya,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, sebelumnya pada Selasa (31/3/2020) malam,  tim gabungan terdiri dari personil Polsek Pasie Raja dan Koramil 14/Pasie Raja, juga melakukan patroli jam malam di wilayah Kecamatan Pasie Raja.

Patroli yang diawali apel gabungan tersebut,  dimulai sejak pukul 20.30 WIB, dan berakhir pada pukul 23.30 WIB.

Sasaran patroli meliputi, warung – warung kopi dan tempat – tempat keramaian lainnya.

Berdasarkan hasil pelaksanaan giat patroli di Kecamatan Pasie Raja,  berjalan dengan aman lancar dan tertib.  Situasi dalam keadaan aman dan baik,” pungkasnya. (hR/Dahyati)