Waduh, Pagi Pagi BBM Bersubsidi di SPBU Huta Bayu, Habis, Ada Apa?

Photo : Terciduk SPBU 14. 202. 154. Hutabayu Tebing Tinggi ketika mengisi BBM bersubsidi dalam jeregen kepada para industri. Jum,at (19/6/photo/hR/Ist)

Tebing Tinggi, haba RAKYAT |

Sejak sepekan terakhir beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBU) di wilayah Kabupaten Tebing Tinggi, khusunya wilayah Huta Bayu sering kehabisaan stok Bahan Bakar (BBM). Khususnya jenis solar dan premium, sehingga masyarakat kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi.

Pantauan Tim Investigasi LSM LPPAS RI  Sergai Tebing Tinggi di SPBU 14.202.154 Hutabayu ditemukan sepertinya petugas SPBU tersebut mempersilakan para konsumen membeli BBM dengan menggunakan sejumlah jerigen plastik berukuran 30 liter dan kemudian dijual kembali untuk para pengecer.

Team Investigasi LSM LPPAS RI Sergai  Tebing Tinggi Said Tarmidi Assegaf menjelaskan, pada dasarnya mengenai pembelian bensin menggunakan jerigen sudah diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) dan sudah ditetapkan oleh Pemerintah. Adapun peraturan mengenai penggunaan jerigen di SPBU Pertamina yaitu, sebagai berikut:

Pertama, larangan pengisihan BBM gunakan jerigen diatur dalam Peraturan Presiden nomor 191/2014. SPBU dilarang menjual BBM bersubsidi jenis premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen.

Selain itu, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jerigen juga dilarang, apabila tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu, seperti, pertanian, perikanan dan usaha mikro (usaha kecil).

” Jadi pengisian BBM bersubsidi jenis premium oleh petugas SPBU ke konsumen menggunakan jerigen jelas melanggar peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Kedua, pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden No 15 tahun 2012 tentang Harga Enceran Tertinggi (HET) dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen, apalagi menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik- pabrik industry home atau rumah dan industry untuk mobil-mobil galian C.
Kata Said Tarmizi Assegaf.

Ketiga, pembelian menggunakan jerigen juga termuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 bahwa telah diatur larangan dan keselamatan. Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna, SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen.

Ke empat, konsumen membeli BBM di SPBU dilarang untuk dijual kembali, hal tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas, ujarnya.

“ Jika melihat Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55, siapa saja yang menjual bensin eceran termasuk Pertamini dapat dikenakan sanksi pidana. Yakni 6 tahun atau denda maksimal Rp 60 miliar,” cetus Said Tarmizi.

Pada dasarnya kegiatan usaha Pertamini boleh dilakukan kalau punya izin dan jika tidak memiliki izin usaha, maka dapat dipidana dengan Pasal 53 UU 22/2001. Terkait dengan pengisian BBM Premium oleh SPBU ke konsumen gunakan jerigen jelas  melanggar peraturan yang sudah ditetapkan diatas dan hal yang harus diutamakan adalah menjaga keselamatan bersama.

“Termasuk kios-kios juga dilarang menjual BBM berbagai jenis tersebut, apalagi di tengah kota, karena selain melanggar UU Migas, juga sangat berbahaya baik bagi keselamatan penjual BBM, juga terhadap orang lain, kecuali daerah yang jauh dari SPBU,” ungkap nya.

Menurut Said Tarmidi Assegaf, kalau ada yang mengeluarkan rekomendasi untuk penjualan BBM di wilayah kota itu salah, karena melanggar UU Migas.“Dampak dari praktik pembelian BBM berulang dengan maksud untuk menjual kembali, maka masyarakat yang membutuh kan BBM jenis premium dan solar, akan kesulitan untuk mendapatkan BBM di SPBU, karena akan cepat habis, dan bisa mengganggu ketertiban umum,” jelasnya.

Said Tarmizi mencontohkan, seperti yang terjadi di SPBU Wilayah Huta Bayu. BBM Masuk jam 4 subuh dan jam 6 pagi sudah habis. Hanya membutuhkan waktu 2 jam saja BBM itu sudah tidak tersisa dan kejadian ini sudah sering terjadi.”Oleh karena itu, kami dari Team Investigasi LSM LPPAS RI meminta kepada pihak Pertamina atau instansi terkait menindak tegas pangkalan pengisian BBM (SPBU) yang diduga dengan sengaja telah mengangkangi aturan pemerintah” harap nya. (hR/Said Tarmizi Assegaf)