Kasus Penipuan Arisan Online, Kembali Terjadi Di Kabupaten Asahan

DS di dampingi kuasa hukumnya Muhammad Idrus Tanjung, SH mengatakan saat membuat laporan yang terkait atas sangkaan penipuan dan penggelapan serta pelanggaran Undang Undang ITE. (Photo/hR/Joko Setiawan)

Asahan – haba RAKYAT

Lagi-lagi, terjadi kasus penipuan arisan online di Kabupaten Asahan, Seorang wanita, inansial LV (24) warga Jl. Malik Kecamatan Kisaran Barat terkait dugaan tindak penipuan dan penggelapan dan di laporkan ke Polsek Kota Kabupaten Asahan, pada Selasa (29/7).

DS di dampingi kuasa hukumnya Muhammad Idrus Tanjung, SH mengatakan laporan yang di buat atas sangkaan penipuan dan penggelapan serta pelanggaran Undang Undang ITE .

Inisial DS warga dusun l, Desa Sei Beluru, Kecamatan Meranti, melaporkan LV sebagai owner arisan atas dugaan penipuan dan penggelapan, di Polsek Kota Kisaran Barat, dalam laporannya, DS (25) menyebut dan mengalami kerugian mencapai kurang lebih Rp. 30.000.000 sejak bulan terakhir mengikuti arisan yang diadakan oleh LV.

DS mengaku, mengenal LV berawal dari teman FB tentang status yang terkait dalam postingan arisan sekitar Bulan April 2020, DS ingin tau dan bertanya tentang arisan ke LV. Kemudian ditawari arisan berjenis Duos Online dengan cara mencari investor. terkait arisan tersebut, DS tertarik dan bergabung dengan nilai yang menjanjikan keuntungan besar.

Modus arisan online berjenis duos dengan iming-iming keuntungan yang besar. Namun setelah beroperasi terkait dikirim uang hingga Rp. 34.050.000 tidak ada sedikitpun uang yang dikembalikan, dan menimbulkan kerugian yang cukup besar oleh DS.

Atas dasar itu, DS membuat laporan hingga dibawakan ke ranah Dumas. Harapan DS uang kembali dan tidak mau dicicil dengan jumlah kerugian.

Kuasa Hukum Muhammad Idrus Tandjung, SH mengatakan, bahwa pelaku LV atas laporan DS terkait melanggar pasal 28 ayat 1 UU ITE dan pasal 378 penipuan serta pasal 372 penggelapan KUHPidana.

Terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut, Kuasa Hukum Muhammad Idrus Tanjung, SH mengatakan, telah menerima laporan klainya dan akan melakukan pengembangan untuk melanjuti kasus yang melanggar pidana ini sampai dengan persidangan (red).

Ungkap kuasa Hukum Muhammad Idrus Tanjung, SH bahwa “klainya berharap kepada LV untuk secepatnya mengembalikan semua uang yang di kirimkan DS ke LV sebelum proses hukum hingga sampai berlanjut ke persidangan”, ungkapnya kepada awak haba RAKYAT saat di konfirmasi (red). (Joko Setiawan/hR).

Don`t copy text!