Pemkab Aceh Utara Akan Bayar Tagihan Listrik Pada APBK-P

Bupati Aceh Utara H. Muhammad Thaib. (photo/Ist/hR/dok/humas Pemkab Aceh Utara)

Aceh Utara, haba RAKYAT |

Pemerintah Kabupaten Aceh Utara segera membayar tunggakan tagihan rekening listrik PT PLN setelah dilakukan perubahan anggaran APBK Tahun 2020. Jika dengan anggaran APBK-P 2020 tidak cukup, maka pembayaran tunggakan tersebut akan dilanjutkan melalui APBK 2021. Hal tersebut sudah dibicarakan dengan para manager dan supervisor PT PLN UP3 Lhokseumawe dalam suatu rapat pada akhir Juni 2020 lalu.

Dalam rapat tersebut Pemkab Aceh Utara menegaskan dan berkomitmen menyelesaikan semua tunggakan tagihan tersebut, baik tunggakan PJU (Penerangan Jalan Umum) maupun tagihan rekening listrik kantor Bupati. Demikian disampaikan Plt Sekdakab Aceh Utara Ir Risawan Bentara, MT, Jumat, 7 Agustus 2020, menanggapi berita yang menyebutkan Pemkab Aceh Utara menunggak rekening listrik PLN mencapai Rp 1,2 miliar.

Dikatakan Risawan, pihaknya tidak menampik adanya tunggakan tagihan listrik. Bahkan sudah diprediksi sebelumnya, sehingga pada akhir Juni lalu Pemkab Aceh Utara langsung menggelar rapat dengan pihak manajemen PT PLN Lhokseumawe. “Sudah ada item-item kesepakatan yang telah dicapai, misalnya pembayaran akan dilakukan secepatnya setelah perubahan Qanun APBK 2020. InsyaAllah Qanun bisa selesai pada September nanti,” kata Risawan.

Dijelaskan Risawan, sangat tidak mungkin Pemkab Aceh Utara abai terhadap tunggakan tersebut. Sebab kebutuhan listrik sangat vital bagi keberlangsungan operasional kantor-kantor pemerintah. Beberapa saat saja jika listrik mati, maka layanan perkantoran langsung lumpuh.“ Sebab itu, kami sangat apresiasi atas kinerja manajemen PT PLN Lhokseumawe selama ini yang telah membantu keberlangsungan operasional kantor-kantor pemerintah di Aceh Utara melalui ketersediaan listrik yang memadai,” cetus nya.

Risawan juga menyebutkan, terkait dengan tunggakan listrik, pihaknya telah komitmen pada manager PT PLN Lhokseumawe bahwa tagihan tersebut akan dilunaskan secepatnya setelah dilakukan perubahan anggaran APBK tahun 2020.“ Kita berharap pihak PLN bisa memberikan kelonggaran waktu untuk kita melunasinya, jikapun pada APBK-P tidak tercover semuanya, maka akan kita lunasi lagi melalui APBK 2021,” tegas Risawan.

Sebelumnya, diberitakan sejumlah media massa tentang adanya tunggakan tagihan rekening listrik PT PLN yang belum dibayar oleh Pemkab Aceh Utara sekitar Rp 1,2 Milyar. Tunggakan dan tagihan tersebut, antara lain pada Kantor Bupati Aceh Utara di Lhokseumawe, Kantor Bupati Aceh Utara di Landing, Rumah Sakit Pratama di Alue Muden Kecamatan Lhoksukon, Gudang Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan, Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Aceh Utara, dan Kantor IPLT DLHK Aceh Utara. (Azhar)