Foto : Kepala Kantor Kemenag Pidie, Drs. Abdullah, M.Ag. (hR/Asnawi Ali)
Sigli – haba RAKYAT |
Seiring dengan Kabupaten Pidie,Provinsi Aceh masuk Zona merah penyebaran Covid-19, berdasarkan rilis dari Satgas Covid-19 Pusat, juga disampaikan Jubir Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Aceh pada Rabu 02/09 lalu, dimana 7 (tujuh) Kabupaten/Kota di Aceh termasuk Pidie, masuk Zona Merah penyebaran Covid-19.
Menanggapi hal tersebut, Pemkab Pidie kembali memberlakukan Proses Belajar Mengajar (PBM) di rumah, ataupun Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dengan panduan Guru, dan pengawasan Orang Tua murid, sedangkan penyampaian mata pelajaran menggunakan sistem Daring (Dalam Jaringan/Online) maupun Luring (Luar Jaringan/Offline).
Sebelumnya, pada April sampai Juli 2020 pernah juga diberlakukan Sistem ini, karena meningkatnya kasus Covid-19 di Pidie, dan sekarang yang ke tiga kalinya diberlakukan hal serupa, ini dilakukan untuk mengantisipasi menyebarnya visus Covid-19, khusunya dilingkungan sekolah.
Kepala Kantor Kemenag Pidie, Drs. Abdullah, M. Ag, yang dihubungi haba RAKYAT Online.Com, Sabtu (05/09/2020), membenarkan bahwa sudah ada hasil rapat dengan Disdik Pidie, dan Pemkab setempat.
Untuk Madrasah (sekolah dibawah Kemenag) di semua jenjang, pada Tahap I mulai 05 sampai 19 September 2020 akan diberlakukan PBM di Rumah, dan untuk seterusnya melihat kondisi.
“Ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 (empat) menteri, yang mengatur Proses Belajar Mengajar dimasa Pandemi Covid-19, dimana untuk Zona Merah PBM dilakukan dengan sistem Daring”, jelas Abdullah.
“Tetapi untuk Madrasah yang berada di Dayah-Dayah belum berlaku, karena Dayah masih aktif, dan kita nantinya akan berkoordinasi“, pungkasnya.
Secara singkat, Plt. Kadisdik Pidie, Drs. Ridwandi membenarkan, Pidie masuk Zona Merah, dan selama 14 hari, dari tanggal 5 sampai 19 September 2020 berlaku PBM di rumah secara Daring/Luring.
Juga disampaikan Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Disdik Pidie & Pijay, Drs. Muslim Mahmud, MM, bahwa secara aturan dan keputusan menteri pendidikan, yang boleh menyelenggarakan sekolah tatap muka hanya Zona Hijau dan Zona Kuning dengan Prokes dan Prodik ketat, diluar Zona Hijau dan Kuning (Orange dan Merah) akan diterapkan Pembelajaran Jarak jauh (PJJ) sistem Daring/Luring, dengan tetap mentaati Prokes dan Prodik.
“Kita sudah sampaikan kepada Kepala SMA, SMK, dan SLB, sambil menunggu surat resmi dari GTP2 C19 Pidie, untuk mempedomani SKB 4 (empat) Menteri, Pergub, Perbub, dan SOP Covid -19, dalam mengambil tindakan ditingkat Satuan Pendidikan yang menjadi kewenangan mereka“, ungkap Muslim.
Lanjutnya, untuk SMA, SMK, dan SLB sudah dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan, mulai 5 sampai 19 September 2020 akan berlaku PJJ.
Muslim juga menyampaikan bahwa, prinsip utama dalam penanganan Covid-19 secara Nasional adalah Memberi Keamanan, Kenyamanan, dan Keselamatan bagi warga masyarakat maupun warga sekolah.
Sementara Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTP2 C19) Pidie, Ir. HM. Hasan Yahya, MM mengatakan, tidak hanya sekolah, tempat hiburan, pasar, warkop, dan tempat keramaian juga perlu pengawasan, jika tidak percuma diterapkan sekolah di rumah, ini sebagai upaya gerakan bersama memutuskan mata rantai penyebaran Virus Covid-19, agar keadaan tidak semakin parah.
Pada penutup, Hasan Yahya berpesan agar masyarakat senantiasa mengikuti Protokol Kesehatan (Prokes), aturan yang ditetapkan pemerintah.
Selalu Beristikhfar, Berzikir, memohon kepada Allah SWT, semoga Wabah Covid-19 (Ta’un) segera berlalu, sehingga aktifitas sekolah, ekonomi, dan kegiatan sehari-hari bisa normal kembali. Tak lupa Hasan Yahya mengingatkan, “Ingat Covid-Ingat Masker“. (AA/hR)