PJJ Daring/Luring Berlanjut, Pidie Zona Berbahaya

Foto : Kacabdin Disdik Pidie & Pijay Drs. Muslim Mahmud, MM, Kamis (17/09/2020). (hR/Asnawi Ali)

Sigli – haba RAKYAT |

Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara Daring (Dalam Jaringan/Online) dan Luring (Luar Jaringan/Offline) berlanjut, selama Status Zona Merah dan Orange, dan kembali ke Belajar Tatap Muka (BTM) bila Status sudah berubah ke Zona Hijau, atau ke Zona Kuning, ini sesuai dengan Surat  Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri, jelas Kepala Cabang Dinas Disdik Pidie & Pijay, Drs. Muslim Mahmud, MM, kepada Media haba RAKYAT, Kamis (17/09/2020).

Lanjutnya, Para Kepala SMU, SMK, dan SLB, nantinya berpedoman kepada SKB 4 (empat) Menteri tersebut, sampai dinyatakan oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19 tentang perubahan Status Zona, dan hal ini pernah kita sampaikan sebelumnya.

Kita pernah sampaikan sebelumnya, di tingkat satuan pendidikan agar mempedomani SKB 4 (empat) Menteri, Pergub, Perbup, dan SOP Covid-19, dalam mengambil kebijakan terhadap Proses Belajar Mengajar (PBM) dimasa Pandemi Covid-19″.

Untuk perkembangan selanjutnya kita menunggu dari Tim Gugus, ini terkait penetapan Zona, barulah kita informasikan kembali kepada Pihak sekolah“, pungkas Muslim Mahmud.

Sementara, Plt. Kadisdik Pidie, Drs. Ridwandi mengatakan PJJ diperpanjang 14 hari kedepan, mulai 19 sampai 2 Oktober 2020, karena  Status Pidie belum juga berubah dari Status Zona Merah penyebaran Covid-19.

Belajar Tatap Muka (BTM) di kelas belum bisa dilaksanakan, sesuai Protokol Kesehatan, sehingga Proses Belajar Mengajar (PBM) dirumah, atau PJJ secara Daring/Luring kembali diperpanjang dari 19 September sampai 2 Oktober 2020″, ungkap Ridwandi.

Demikian juga informasi dengan Madrasah, sekolah dibawah naungan Kantor Kemenag Pidie, dimana PJJ secara Daring/Luring, BTM untuk semua jenjang sampai 2 Oktober 2020, atau tergantung situasi.

Tindakan ini diambil terkait Pidie masuk dalam Zona berbahaya penyebaran Covid-19, yang ditetapkan oleh Tim Gugas Covid-19 Pusat, dan berpedoman kepada SKB 4 (empat) Menteri, Pergub Aceh, Perbup Pidie, dan SOP Covid-19.

Kebijakan PJJ/PBM dirumah secara Daring/Luring, sudah empat kali diberkakukan di Pidie, sejak Juli 2020 lalu. Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh dimasukan oleh Tim Gugas Covid-19 Pusat kedalam Zona berbahaya penyebaran Covid-19, disebabkan kasus Covid-19 di daerah penghasil Kerupuk melinjo ini terus meninggkat, hampir seratus dinyatakan  Positif, dan lebih 14 orang diantaranya dilaporkan meninggal. (AA/hR)