Sekilas Perjalanan Mantan Anggota DPR RI, Saat Perjuangkan Pemekaran Provinsi Aceh

Aceh Tengah, haba RAKYAT |

Editorial Edisi Spesial Mantan Anggota Komisi II DPR RI, Ir. H Tagore Abubakar.

Pemekaran terbentuknya sebuah provinsi baru di Aceh, adalah sebuah keniscayaan yang tak dapat lagi dihindari. Kebijakan ini dipandang demi rakyat, bukan semata kepentingan politik bagi sejumlah tokoh. Karena dengan adanya pemekaran sebuah provinsi, ekonomi masyarakat Aceh akan terus meningkat.

Berbagai manuver dilakukan sebagian orang untuk menegakan jalan pintas, berdirinya sebuah provinsi baru yang telah dirindukan sejak 20 tahun silam di Aceh. Salah seorang tokoh masyarakat di wilayah tengah provinsi ini pun ikut terlibat, untuk mengenang kembali perjuanganya tokoh tersebut dalam kancah politik, wartawan media ini mencoba sedikit mengupas rekam jejaknya.

Sempat menjadi viral karena pernyataanya kepada media beberapa waktu lalu, mengklaim selangkah lagi pemekaran provinsi dapat segera terjadi dan meminta Presiden RI menandatangani pemekaran Provinsi Aceh.

Hingga pernyataanya itu kini menjadi viral dan mengundang beragam respon positiv, serta kontroversi bagi sejumlah warga net di Aceh Tengah, menyebabkan wartawan berniat menyelesaikan konteks pemberitaan terkait dirinya di media ini.

Beliau adalah mantan anggota DPR RI dari Dapil II periode 2014 -2019, Ir. H Tagore Abubakar, bermodal pengalaman 4 kali lulus sertifikasi LEMHANAS yang secara khusus mengkaji Undang undang. Dengan kegigihanya itu tokoh masyarakat ini optimis, perjuanganya selama tiga tahun di DPR RI, menjadikan provinsi baru akan segera lahir di Aceh.

Walau saat ini Tagore bukan lagi anggota DPR di parlemen RI, namun semangatnya terus bergelora untuk perjuangkan kelahiran provinsi baru itu.

Menyikapi situasi terkini, wartawan mencoba melakukan peliputan untuk memperdalam pembahasan bersama sumber dan menyambangi tokoh masyarakat tersebut ke rumahnya ba’da zhuhur, Sabtu 26 September 2020. Di ruang khusus istirahat siang mantan Bupati pertama Kabupaten Bener Meriah tersebut, wartawan coba gali informasi pergerakanya saat masih menjabat sebagai anggota dewan di DPR RI.

Tiada kesan mantan pejabat politik sebagai salah seorang tokoh masyarakat ini, terlihat menyombongkan diri. Dengan baju kaos lengan pendek berkerah warna abu abu, serta kain sarung bercorak kotak kotak biru putih yang membalut pinggang hingga ke pangkal betis. Mengaku kurang fit, Haji Tagore turun dari kasur empuk dan mengajak wartawan untuk masuk dan duduk ke ruangan istirahatnya.

Berikut hasil wawancara dilakukan awak Media haba RAKYAT di Umah Ilang milik Tagore, terkait pandangan politiknya terhadap terbentuknya provinsi baru di wilayah Aceh dan perjuanganya saat menduduki kursi DPR RI, sesi wawancara ditandai simbol huruf ‘W‘ untuk Wartawan dan ‘T‘ untuk Tagore :

W – Sejauh mana perjalanan Ir H Tagore Abubakar dalam memperjuangkan pemekaran provinsi Aceh, saat masih menduduki kursi jabatan sebagai anggota DPR RI ?

T – “Hal ini sudah disepakati antara Pemerintah, DPD RI dan DPR RI. Dari DPD RI itu Komite Satu yang menangani masalah pemekaran, dari DPR RI Komisi II yang menangani pemekaran ini dan dari wilayah Aceh saya satu satunya orang yang ada di Komisi II DPR RI. Kemudian dari pemerintah yang menangani sebenarnya diwakili oleh Kementerian Dalam Negeri, saat itu sepakat bahwa ada beberapa provinsi di Indonesia dan kabupaten yang akan dimekarkan.

Undang undangnya beda, kalau dulu langsung Undang undang. Sekarang enggak, dipersiapkan dulu. Kalau untuk yang jalur pasal 37 itu, pemekaran yang diinginkan Bupati, DPRK kemudian Guberbur dan DPRA, serta DPRD tingkat I, itu masa persiapanya 3 tahun. Nah, kalau kepentingan strategis nasional jalur pasal 49 itu, paling lama 5 tahun masa persiapanya. Kalau dalam 2 tahun sudah siap masa persiapanya, langsung di paripurnakan kembali di DPR RI, jadi definitif dia”.

W – Lantas bagaimana status selanjutnya untuk pemekaran provinsi yang baru di Aceh, pasca disepakatinya oleh DPR RI dan DPD RI serta Pemerintah ?

T –Dari dulu saya telah memperjuangkan adanya provinsi baru di Aceh, untuk kesejahteraan dan tidak bertentangan dengan Undang Undang Dasar. Dalam Undang Undang itu disebutkan pembentukan provinsi baru dan Kabupaten/Kota baru, apabila ada wilayah dan persamaan budaya di wilayah itu, maka boleh pembentukan provinsi baru.

Di Undang undang Pemerintah Aceh Nomor 11 Tahun 2006 juga dimungkinkan untuk itu, pemekaran menurut Undang undang nomor 11 itu lebih gampang, hanya pemerintah pusat menanyakan kepada pemerintah Aceh. Dan ini salah satu alasan mengapa saya memilih berada di Komisi II DPR RI.

Ini sudah direkomendasikan dan tidak terhenti, namanya Rancangan Pemerintah. Setelah disepakati seperti ini, seharusnya Pesiden Jokowi tandatangan menjadi Peraturan Pemerintah dan bukan lagi rancangan namanya. Kemudian alasan waktu itu adalah moratorium, menurut kami di DPR saat itu, moratorium bertentangan dengan Undang Undang Dasar.

Karena Undang Undang Dasar itu mengamanahkan adanya pembentukan provinsi baru, kabupaten – kota baru. Akhirnya mereka (Pemerintah, Red-) mungkin beralasan masalah anggaran pada waktu itu, karena provinsi baru statusnya bernama persiapan.

Seperti saat dulu waktu lahirnya Kabupaten Bener Meriah, saat itu langsung terbentuk Undang undang. Kalau sekarang tidak, persiapan dulu 3 tahun paling lama, dipersiapkan untuk menjadi provinsi atau kabupaten baru. Karena jalur Kepentingan Strategis Nasional bisa persiapan hingga 5 tahun, itu artinya harus jadi”.

W – Apakah ada jangka waktu untuk moratorium ?

T – “Itu adalah kebijakan Presiden untuk penentuanya“.

W – Apa terfikirkan di benak anda, saat mengetahui pemekaran Provinsi Aceh terkendala Moratorium ?

T – “Ini sudah kesepakatan, tinggal kita yang di daerah daerah ini membantu untuk mempercepat proses ini. Mungkin melalui Kementerian Dalam Negeri dan terus ke Presiden, karena keberadaan provinsi yang baru ini bukan harus diperjuangkan lagi, sebab sudah disepakati dan diperlukan adanya sebuah proses untuk mempercepat pembentukanya saja.

Dan kesepakatan antara Pemerintah dengan DPR RI dan DPD itu, tidak boleh dibatalkan sepihak, itu harus terus. Jadi selayaknya Bupati dan DPRK di wilayah (Provinsi Aceh, Red-) ini, dia membantu untuk percepatanya”.

W – Saat Bapak mengundang wartawan beberapa waktu lalu, sempat mencetuskan telah berkoordinasi dengan salah satu Bupati, yaitu H. Amru dari Kabupaten Gayo Lues yang turut mengusung berdirinya Kabupaten bernama ALA (Aceh Leuser Antara). Bagaimana sejauh ini perkembangan komunikasi dengan beliau ?

T – “Belum ketemu, baru lewat telepon berkoordinasi”.
Kemudian statusnya untuk provinsi baru ini diberikan nama sebagai persiapan provinsi, bukan langsung provinsi baru. Jadi kalau persiapan, saya melihat ada yang membuat nama ‘Persiapan Provinsi Aceh Leuser Antara’, itu sah sah saja karena sudah disepakati. Jadi mungkin daerah ini (Gayo Lues, Red-) membantu untuk mempercepat Peraturan Pemerintah yang diteken oleh Presiden”.

W – Terkait komentar netizen mengatakan pada postingan berita sebelumnya, bahwa anda baru bersuara sekarang setelah pengusulan ALA mulai kembali digelorakan, apa jawabanya ?

T – “Sebenarnya saya sudah sampaikan, begitu terjadi langsung disampaikan. Mungkin saudara saudara kita itu enggak baca. Sekarang kenapa saya temu pers, untuk melempangkan jangan seolah olah ini baru mulai dari awal lagi.

Ini salah, padahal pemekaran ini sudah disepakati. Jadi perjuangan mereka akan sia sia, jika tidak berada dalam undang undang dan peraturan.

Berjuang terus dengan cara mempercepat lahirnya peraturan pemerintah yang sudah disepakati, DPR RI sudah tidak ada lagi dalam hal ini, sudah selesai tinggal PP ditandatangani Presiden.

Presiden sudah tidak punya lagi alasan untuk menunda nunda itu, karena sudah menurut Undang undang kita jalani semua”.

W – Terkait perjuangan ALA, apakah berpengaruh nama ALA dengan konsep provinsi baru di Aceh ?

T – “Dari Jakarta itu, dia hanya menyebut Aceh menjadi 2 provinsi. Ya tinggal kita, namanya apakah ALA atau yang lain. Saat pertemuan di Berastagi pada tahun2008, saya ikut dalam rapat itu. Pergerakan ini sudah saya ikuti jauh hari dari tahun sebelumnya, sejak saya masih menjabat sebagai Wakil DPRK Aceh Tengah.

Dan sebenarnya kalau provinsi dimekarkan di Aceh, bisa jadi 4 hingga 5 provinsi karena luasnya wilayah. Kalaupun ada keberatan yang seharusnya ada di pemerintah pusat, karena akan menyalurkan dana untuk pembentukan provinsi baru. Untuk Aceh tambah 1, belum yang lain lagi.

Dalam hal ini Provinsi Aceh dan masyarakat harus mendorong, bersyukur kalau sudah bisa berdiri untuk kesejahteraan masyarakat. Jangan ada pemikiran lain, pikirkan secara sederhana dirikan provinsi baru untuk mendapatkan dana dan agar dapat membangun pelayanan lebih baik lagi di provinsi terbaru”.

W – Apa komentar Ir. H Tagore Abubakar dengan pertanyaan kemana saja dana Aspirasi saat menjabat dewan di DPR RI disalurkan ?

T – “Kelewat besar telah saya salurkan, misalnya di Bener Meriah. 145 Milyar itu tanpa usulan lewat dana Dirjen Bun. Di sini juga ada, Transmigrasi dan lain sebagainya.

Perjuangan saya di sana itu, ada beberapa hal. Kesejahteraan Masyarakat dan kemudian Pemekaran Provinsi, 145 Milyar itu yang baru terungkap telah dikorupsi baru 47 Milyar dan yang lain itu belum terungkap.

Misalnya pengadaan handspriyer, pengadaan Cooler, itu tidak bisa dipakai oleh masyarakat. Merugikan negara dan merugikan masyarakat, seharusnya aparat hukum tidak boleh diam dan harus mengungkap itu. Sampai sekarang di sudut sudut rumah masyarakat terletak itu, dana itu dari dana aspirasi saya dan tanpa usulan”.

W – Pengucuran anggaran senilai 145 Milyar, apakah tidak menyalahi teknis dan aturan jika tanpa melalui usulan ?

T – “Pemerintah Jakarta bisa menurunkan dana perbantuan namanya, sesuai dengan Undang undang, baru dipakai. Ada yang dari atas itu namanya dana berbantuan, jadi tugas berbantuan itu untuk mensejahterakan masyarakat, uangnya dibantu dari Jakarta.

Itulah uangnya dijalankan di daerah. Itu untuk korupsinya baru terungkap senilai Rp. 47 Milyar, tapi pengadaan Cooler dan Sprayer belum terungkap sampai sekarang, di situ ada berbau korupsi dan itu belum terungkap.

Saya di Komisi II, dan di Komisi II harus melobi komisi yang lain, terakhir saya melobi ke komisi 4 dan meyalurkan Traktor.

Saat itu terkirim uang begitu banyak ke daerah, namun tidak bisa sejahterakan masyarakat, karena oknum pejabat di daerah korupsi. Selama saya menjabat dan menyalurkan dana aspirasi, Insya Allah belum pernah sekalipun meminta bagian dari dana aspirasi”.

W – Kembali ke perjuangan terkait ALA, hingga saat ini terus berkobar dan semakin memanas keberadaanya di tengah masyarakat, apa doa dan harapan bapak terkait akan berdirinya provinsi baru di Aceh ?

T – “Provinsi baru itu akan mempercepat kesejahteraan masyarakat dengan regulasi, jauh lebih cepat kalau tidak korupsi ya (Kata Tagore bernada serius dengan senyum mengembang). Bisa lebih sejahtera dan budaya lebih terjaga, marwah daerah itu lebih semakin terjaga. Jadi ini perjuangan yang sudah begitu lama, mungkin sudah lebih 20 tahun”.

W – Ada suara mengatakan bahwa Tagor berambisi untuk jadi Gubernur di provinsi yang baru, bagaimana tanggapanya ?

T – “hehehee.. enggak lah masa karena itu (Sanggah Tagore terpingkal). Saya berjuang itu iklas, ya siapa pun yang nanti yang memungkinkan dan memenuhi syarat sebagai Gubernur, kita dorong. Siapa yang memungkinkan mampu untuk menjadi gubernur dan memenuhi persyaratan akan kita dorong.

Mungkin orang melihat dan menilai begini ya, waktu kita mekarkan Bener Meriah. Waktu itu saya sebagai anggota DPRK Aceh tengah di wilayah perwakilan Timang Gajah, saat itu Bener Meriah masih menjadi bagian Aceh Tengah.

Sewaktu ini dimekarkan, maka saya ke Bener Meriah karena ini adalah wilayah pemilihanku. Kemudian terpilih jadi Ketua DPRK pertama di Bener Meriah dan waktu pemilihan Bupati definitif dipilih rakyat, saya didorong untuk kesitu. Maka jadi Bupati pertama di Bener Meriah.

Jadi prasangka orang saya melahirkan provinsi baru ini untuk tujuan itu, ya enggak lah (Ujarnya terkekeh).

Jauh itu.. Ini pun kemungkinan saya kembali ke Bener Meriah, karena Bener Meriah itu ikut saya melahirkan. Waktu itu saya pimpinan dewan di sini, kemudian pada saat ini. Dua Bupati setelah saya itu korupsi terus, gitu loh.. Ancur Bener Meriah ini, sedangkan kita ikut melahirkan.

Jadi kalau saya balik ke sana yang karena dipilih oleh rakyat, saya datang ke sana untuk memperbaiki. karena dari tiga Bupati itu yang selamat cuma saya untuk menjalankan roda pemerintahan. Kenapa bisa selamat ???

Maaf.. mungkin karena iklas dan mengerti aturan, bukan saya bilang.. (Kalimat ini di Sensor oleh Redaksi) tidak mengerti aturan.

Saya melihat di media sosial, ada yang mengatakan mana mungkin Tagore bisa memperjuangkan provinsi, padahal ini sudah saya selesaikan. Jadi saya biarakan dan saya hormati, karena masyarakat kita beragam fikiranya.

Kenapa saya melakukan konferensi pers, karena saya melihat koq ini perjuanganya dikembalikan dari awal, padahal ini sudah ada kesepakatan dan kesimpulan DPR RI dan DPD dengan Pemerintah”.

W – Selanjutnya apa saran anda, agar dapat dijadikan acuan dalam pergerakan memperjuangkan lahirnya provinsi baru ?

T –Kesepakatan 3 Institusi itu, DPD, DPR RI dan Pemerintah itu dipegang. Kemudian kita harapkan Presiden segera menandatangani PP itu, PP masalah pemekaran. Itu yang kita desak dan seharusnya mereka sudah faham betul, bahwa Aceh dan Papua serta sebagainya sudah layak dimekarkan.

Dan dulu, ada yang bilang ALA ini tidak punya potensi, padahal potensinya sangat besar yang berada di atas permukaan dan di bawah permukaan. Aceh punya potensi dimekarkan dengan Kawasan Strategis Nasional, kalau tidak mana mungkin DPR RI mau menyetujui.

Semua itu telah melalui pengkajian, masalah penyaluran anggaran dari APBN tidak menggangu penyaluran anggaran dari provinsi Aceh sebagi induknya, sampai untuk pajak retribusi itu semua sudah diatur dalam undang undang”.

W – Terkait adanya dinamika proyek multiyears di Provinsi Aceh, apa komentar anda ?

T – “Ada dua kemungkinan. Satu, mereka sudah tahu bahwa ini akan dimekarkan, sehingga lebih baik dialihkan untuk yang lain saja, biar pemerintah pusat yang dibebani untuk itu. Dan yang kedua jika pun ada diskriminasi, karena sudah disetujui oleh DPD dan DPR RI juga Pemerintah, itu gak apa apa. Nantikan bisa, uang yang ke pusat itu akan masuk kembali kemari”. Timpal Tagor.

Saat sesi wawancara dengan wartawan, Ir. Haji Tagore Abubakar optimis provinsi baru di Aceh akan lahir secepatnya. Sebab menurutnya segala sesuatu telah rampung dan hanya tinggal menunggu pengesahan PP oleh Presiden, bahkan menurutnya saat Gubernur Aceh dijabat oleh Dr. Zaini, perihal persetujuan pemekaran ini telah diketahui.

Namun apabila ada perubahan atau tidak terjadi realisasi pemekaran di Aceh pada saat mendatang, maka dalam hal ini siapapun berhak untuk menempuh jalur hukum melakukan penuntutan hingga ke Mahkamah Agung.

Pesan Tagore saat itu, “Untuk teman teman saya berpesan, lakukan pergerakan agar tidak menjadi naif dan mengacu di pasal 49 Undang undang. Pemekaran Aceh itu sesuai dengan amanat Undang Undang Dasar 1945, dan tidak bertentangan dengan Undang undang Pemerintahan Aceh. Hanya kita mengambil jalan yang lain, supaya masyarakat yang ada di wilayah itu bisa cepat sejahteranya. Karena jika masih menggunakan jalur lama, pengalaman kita untuk sampai di DPRA dan Gubernur hingga ke tingkat I itu lama prosesnya,” ucapnya.

Ditambahkanya dalam perjuangan agar dapat berdirinya sebuah provinsi baru, banyak dukungan diperlukan dari berbagai pihak. Khususnya dari pejabat daerah dan DPRK setempat dan masyarakat, agar segera persiapkan kebutuhan sebagai bagian untuk bantu pemerintah membentuk kawasan Daerah Otonom Baru provinsi persiapan.

Kata Tagore sembari mengenang Almarhum mantan Sekdakab Aceh Tengah Drs. M Syarief, salah seorang sahabat beliau seperjuangan untuk memekarkan provinsi Aceh. (R)

Red – : Sesi wawancara selanjutnya akan ada vidio Streaming dengan berbagai pihak terkait, melalui siaran langsung di Chanel Streaming habarakyatonline.com (Nb. Tergantung seberapa tinggi respon masyarakat / Netizen).