Foto : Sekda Pidie, H. Idhami, S.Sos, M.Si pada pembukaan Rapat Koordinasi Tim PORA, Kamis (8/10/2020), berlangsung di Oproom Kantor Bupati. (Dok.Humas & Protokoler/hR/Asnawi Ali)
Sigli – haba RAKYAT |
Sekretaris Daerah Kabupaten Pidie, H. Idhami, S.Sos, M.Si membuka rapat Koordinasi Tim Pengawas Orang Asing (Tim-PORA) di Pidie, berlangsung di Oproom Kantor Bupati setempat. Kamis (8/10).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Telmaizul Syatri, SE, M.Si, Kepala Divisi Keimigrasian Aceh, Herdaus, SH, MH. Para Kepala Dinas terkait dalam Kabupaten Pidie, serta perwakilan instansi vertikal di Pidie.
Dalam sambutannya Sekda Pidie menyampaikan, keberadaan orang atau Warga Negara Asing yang melakukan beragam kegiatan di wilayah hukum Indonesia perlu mendapat perhatian semua pihak.
“Koordinasi antar instansi terkait dalam rangka menyamakan persepsi dalam hal pengawasan kegiatan orang asing di daerah khususnya Kabupaten Pidie sesuai dengan bidang tugas masing-masing mutlak dilakukan“.
“Dilihat dari posisi yang sangat strategis sebagai tujuan maupun transit lalu lintas orang asing dan barang maka sangat potensial diboncengi oleh kepentingan lain secara ilegal dan tidak bertanggung jawab“.
“Misalnya perdagangan manusia (human trafficking), penyelundupan manusia serta kepentingan bernuansa politik, ekonomi, sosial budaya yang dapat mengancam stabilitas negara dan daerah,” jelas Sekda Pidie.
Dilanjutkan, kehadiran orang maupun investasi asing, memang sangat dibutuhkan sepanjang membawa manfaat bagi pembangunan dan pengembangan daerah. Namun dampak negatifnya juga harus diwaspadai.
“Kehadiran Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) di Pidie, sebagai wadah tempat tukar menukar informasi sehubungan dengan perlintasan, keberadaan dan kegiatan orang asing“.
“Merupakan hal penting, sehingga kewaspadaan dan pengawasan yang tidak berlebihan dan memicu terganggunya kenyamanan dan kelancaran aktivitas orang asing dapat dilakukan,” ujar Sekda.
Sekda Pidie berharap,dengan kegiatan tersebut dapat menjamin terpeliharanya stabilitas kepentingan Nasional dan Daerah dari dampak negatif yang mungkin timbul akibat perlintasan orang antar negara, keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah NKRI khususnya Kabupaten Pidie.
“Dengan diselenggarakannya rapat ini, diharapkan dapat menyamakan persepsi sebagai Tim Pengawasan Orang Asing, dengan demikian maka akan mendapatkan data dan informasi tentang keabsahan dan kegiatan orang asing di Pidie sesuai dengan bidang dan tugas masing – masing,” Akhiri Sekda.
Sesuai dengan Pasal 62, Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pengawasan keimigrasian meliputi pengawasan terhadap Warga Negara Indonesia dan pengawasan terhadap Warga Asing.
Pengawasan terhadap Warga Negara asing meliputi pengawasan lalu lintas orang asing yang masuk atau keluar wilayah Indonesia, serta pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia.
Dalam menjalankan amanat Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh menyelenggarakan Rapat Tim Pengawasan Orang asing (Tim PORA) yang diselenggarakan di Pidie, Provinsi Aceh Kamis (8/10). (AA/hR)