SAT RESKRIM ACEH TENGAH BERHASIL UNGKAP KASUS PENCURIAN 2 UNIT SEPEDA MTB

Aceh Tengah, haba RAKYAT |

Sat Reskrim Polres Aceh Tengah ungkap kasus pencurian dengan pemberatan 2 Unit Sepeda MTB yang terjadi di Kabupaten Aceh Tengah, Jum’at 02 Oktober 2020.

Kapolres Aceh Tengah, melalui Kasat Reskrim Akp Aref Sanjaya SH menerangkan, pencurian sepeda MTB sebanyak dua unit dilakukan oleh pelaku pada pukul 03.00 dini hari.

Aksi pencurian dilakukan dengan cara memasuki halaman rumah korban, selanjutnya sepeda terparkir di garasi depan rumah, satu demi satu sepeda berhasil dibawa oleh tersangka waktu itu.

Baru pada pagi harinya, Korban inisial N (33), mengetahui kedua Unit Sepedanya hilang. Selanjutnya korban segera melaporkanya ke Polres Aceh Tengah, dengan LP NO : Lp.B / 109 /X/ 2020 /Spkt.tanggal 01 oktober 2020.
Korban mengalami kerugian sebesar Rp.15.500.000.

Menyikapi hal tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim melakukan penyelidikan.
Malang tak dapat ditolak, untung tak dapat diraih”. Ujar Kasat Reskrim.

Pelaku diketahui sedang memakai sepeda hasil curian dan melintas di kawasan jalan Lebe Kader, melihat ciri ciri sepeda yang sedang dilihat saat itu sama dengan yang dilaporkan, Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan dan membawa tersangka ke Polres.

Hasil penyidikan bahwa pelaku berinisial S (17), remaja asal Takengon ini mengakui bahwa sepeda yang dipakainya, benar hasil curian dan satu unit lagi disimpan dirumahnya.

“Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres, berikut barang buktinya”. Ujar Kasat Reskrim yang baru saja menjabat di Polres Aceh tengah itu. (Rel)