Lima Pemuda Pelaku Berbagai Kasus Kriminal Diringkus Polisi

Foto : Kasat Reskrim Polres Pidie, Iptu. Ferdian Chandra, S.Sos, M.H, didampingi Kasubag Humas Polres Iptu. Bustami, SH memperlihatkan barang bukti hasil kejahatan, Senin (02/11/2020), pada saat Konferensi Pers, bertempat diruang Joglo Polres Pidie. (hR/Asnawi Ali)

Sigli – haba RAKYAT |

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie berhasil meringkus Lima (5) pemuda karena lakukan berbagai kasus tindak pidana berupa perampasan (jambret), Pencurian dengan Pemberatan (curat), dan Pencurian Kenderaan Bermotor (curanmor), penjelasan disampaikan Kapolres Pidie AKBP. Zulhir Destrian, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim Iptu. Ferdian Chandra, S.Sos, M.H dalam Konferensi Pers di ruang Joglo Polres Pidie, Senin (02/11).

Setelah beberapa bulan melakukan aksinya, pada Kamis 29 Oktober 2020 sekira pukul 20.00 Wib, dua (2) orang dari mereka berhasil ditangkap, kemudian setelah dilakukan pengembangan, selang 4 jam atau pukul 24.00 Wib, Tim kembali meringkus tiga (3) pelaku lainnya.

Kelima (5) pelaku masih berusia muda, bahkan dua (2) diantaranya masih dibawah umur, mereka adalah R.R (17), HL (20), AF ( 19), M.I (16), dan H (20), kelimanya (5) warga Kabupaten Pidie, terang Kasat Reskim”.

Barang Bukti Dari Para Pelaku Berupa 

Lanjut Iptu. Ferdian Chandra, yang didampingi oleh Kasubbag Humas Polres, Iptu. Bustami, SH, “Dari para pelaku juga diamankan barang bukti berupa tiga (3) Sepmor, dua (2) yang digunakan saat melakukan kejahatan, dan satu (1) lagi hasil curian (kejahatan). Kemudian empat (4) unit Hp Android, dan satu (1) lembar Sim Card“.

Mereka melakukan aksinya dari Mei sampai September 2020, dan yang menjadi otak pelaku adalah AF. Dari perbuatan mereka bisa dikenai Pasal 363 Jo 362 Jo 65 KUHP“, tutup Kasat Reskrim Polres Pidie. (AA/hR)