Modus Uang Dua Ribu Rupiah, Anak Dibawah Umur Jadi Korban Pelecehan Seksual

Foto : Kasat Reskrim Polres Abdya AKP Erjan Dasmi STP di dampingi Kabag Ops AKP Hariyono menunjukkan barang bukti saat Konferensi Pers di halaman kantor Mapolres setempat,

Aceh Barat Daya – haba RAKYAT |

Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat Daya (Abdya) menggelar Konferensi Pers terkait kasus pelecehan seksual anak dibawah umur di wilayah hukum Polres setempat.

Kegiatan tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polres Abdya AKP Erjan Dasmi STP di dampingi Kabag Ops AKP Hariyono, Kabag Sumda AKP Muhammad, Kbo Reskrim Aiptu Sufriadi Husaini, Rabu (18/11).

Berdasarkan hasil Konferensi Pers yang digelar di halaman Mapolres Abdya. Pelecahan anak dibawah umur kembali terjadi, kali ini balita dan pelajar jadi korban pelecehan seksual di Gampong Panto Cut, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Abdya.

Korban balita yang berinisial CNR (5) dan pelajar KS (6) yang beralamat di gampong Panton Cut, Kecamatan Kuala batee dan Tersangka berinisial FD (32) pekerjaan wiraswasta yang beralamat di Gampong Lhang, Kecamatan Setia, Kabupaten Abdya.

Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution SIK melalui Kasat Reskrim Polres Abdya, AKP Erjan Dasmi STP mengatakan, kejadiannya pada hari Minggu (4/10) sekitar pukul 18.30 Wib kedua korban tersebut CNR dan KS sedang tidur didalam kamar sebuah rumah milik ayah KS yang berada di Gampong Panto Cut, Kecamatan kuala Batee.

Kemudian datang tersangka FD masuk kedalam kamar lalu mengunci pintu kamar tersebut dari dalam.

Pada saat kejadian tersebut, pertama kali tersangka memaksa korban KS untuk memegang kemaluannya, namun korban tidak mau menuruti kemauan tersangka. Kemudian tersangka memberikan uang sejumlah 2000 kepada korban CNR untuk membeli jajanan kue ke warung disamping rumah tersebut“.

Setelah CNR kembali ke kamar tersangka langsung mengunci pintu kamar,” sebut Erjan.

Selanjutnya, tersangka langsung meminta CNR untuk memegang kemaluan tersangka, dan saat itu tersangka langsung membuka celananya sendiri.

Kemudian tersangka menarik tangan CNR dan meletakkan tangan korban di kemaluannya, dan menyuruh CNR untuk memegang kemaluan tersangka.

Tersangka juga menyuruh CNR untuk memainkan kemaluannya. Kemudian setelah CNR melepaskan tangannya dari kemaluan tersangka, selanjutnya tersangka memainkan kemaluannya sendiri, hingga mengeluarkan sperma dan sperma tersebut dituangkan kedalam sebuah cangkir yang berwarna hijau.

Lebih lanjut, tersangka membuka celana kedua korban dan mengambil sperma tersebut lalu dengan tangan tersangka menggosokkan sperma pada kemaluan korban, hingga korban KS berteriak.

Mendengar teriakan tersebut Paman korban (RM) langsung menghampiri keponakannya dan menanyakan kepada tersangka kenapa keponakannya berteriak, namun tersangka menjawab bahwa CNR dan KS sedang ngigo.

Setelah tersangka pergi kemudian korban CNR dan KS menceritakan kejadian tersebut kepada pamannya bahwa, tersangka menyuruh dirinya untuk memegang dan memainkan kemaluannya dan tersangka menggosokkan tangannya di kemaluan CNR dan KS.

Kemudian Erjan menyebutkan, pada hari Senin 2 November 2020 pukul 13.00 Wib ibu kandung korban membuat laporan perihal pelecehan seksual terhadap anak kandungnya ke SPKT Polres Abdya.

Pada hari Senin 16 November 2020 sekitar pukul 14.40 Wib, Sat Reskrim Polres Abdya berhasil menangkap dan mengamankan tersangka yang berada di Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang, Propinsi Sumatra Utara.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, didalam dompet disela-sela lipatan dompet milik tersangka ditemukan 1 (satu) paket Narkoba jenis Sabu dalam bungkusan plastik warna putih, menurut pengakuan tersangka kepada penyidik pada hari sebelum dilakukan penangkapan tersangka terlebih dahulu memakai Narkoba jenis Sabu, dan tersangka FD juga mengakui selama ini sudah lama ketergantungan memakai, mengkonsumsi Sabu,” ujar Erjan.

Dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa, Hasil pemeriksaan Psikolgi korban, hasil pemeriksaan saksi-saksi dan korban, pakaian korban, sebuah cangkir plastik berwarna hijau stabilo dan 1 (satu) paket Narkoba jenis Sabu dalam bungkusan plastik warna putih.

Atas perbuatan tersangka, pelaku telah melanggar pasal 76 huruf E Undang-Undang Republik indonesia No. 35 Tahun 2014 Jo Pasal 82 Ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang. Dengan penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling banyak denda Rp 5.000.000.000 (Lima Milyar rupiah).

Kasus ini juga akan dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Abdya dan melakukan penyelidikan lebih lanjut, kemudian penyidik akan merampungkan berkas perkara serta mengirim kepada Jaksa Penuntut,” Pungkas Erjan Dasmi. (MS/hR)

Don`t copy text!