Ungkap Berbagai Kasus Periode November 2020, Polres Aceh Tengah Gelar Konferensi Pers

Aceh Tengah, haba RAKYAT |

Kepolisian Republik Indonesia Daerah Aceh Resor Aceh Tengah, menahan 3 orang tersangka pelaku tindak pidana pencurian dan 4 orang tersangka penyalahgunaan narkoba.

Ini diungkapkan Kapolres Aceh Tengah AKBP Mahmun Hari Sandi Sinurat,S.IK saat konferensi pers, Senin (30/11) di ruang aula Mapolres setempat.

Adapun tersangka pelaku pidana pencurian masing masing berinisial W (21), tersangka R (24) dan JP (22). Ketiga tersangka warga Aceh tengah ini dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana, dengan dasar laporan para korban ke pihak Kepolisian.

Penangkapan tersangka dilakukan di Hotel Penemas Banda Aceh, Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh, Sabtu 21 November 2020. Dalam konferensi disebutkan Kapolres, tersangka ditahan di Rutan Polres Aceh Tengah pada tanggal 22 November 2020.

Bersama ketiga tersangka turut diamankan barang bukti hasil pencurian yang dilakukan pada tanggal berbeda dalam periode bulan November 2020, berupa 1 unit Tv ukuran 50 inci, 1 unit Playstasion 3, 2 unit kamera digital, 1 unit Sepmor RX King, serta 1 unit Honda Revo.

Sementara itu sebut Kapolres untuk 4 tersangka narkoba, salah seorang pelakunya adalah seorang wanita. Pelaku pria masing masing berinisial IS, RH dan RP, sementara tersangka wanita berinisal SY.

Keempat tersangka yang ditangkap dari berbagai lokasi di wilayah Aceh Tengah, dijerat Pasal 114 Ayat 1 dengan ancaman hukuman 4 tahun, hingga maksimal 12 tahun penjara.

Konferensi pers hari itu Akbp Mahmun Hari Sandi Sinurat didampingi Kasat Reskrim Akp Arief Sanjaya SH, Kasat Narkoba Akp Sowarno,S.Sos dan Kasat Intel Akp Satria serta Kasubag Humas Polres Aceh Tengah Akp Zein Hamid Hasibuan. (R)