Baitul Mal Langsa, Gelar Sosialisasi Surat Edaran Walikota

Foto : Kepala Baitulmal Kota Langsa Tgk Alamsyah Abu Bakardin saat memberikan sambutannya. (hR/Maulidur)

Kota Langsa – haba RAKYAT|

Baitul Mal Kota Langsa melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang Surat Edaran (SE) Walikota Langsa Nomor 451.1.1.12/2906/2020 perubahan nizab zakat, berlangsung selama 2 (dua) hari, dari hari Rabu Tanggal 16 s/d Kamis Tanggal 17 Desember.

Hari pertama sosialisasi yang dilakukan di ikuti oleh Lembaga Pendidikan serta undangan lainnya, sementara pada hari kedua di ikuti oleh Instansi Pemerintah yang ada dalam wilayah Pemko Langsa, acara berjalan sukses sebagaimana yang diharapkan.

Kepala Baitul Mal Kota Langsa Tgk Alamsyah Abu Bakardin dalam sambutannya menjelaskan, “Surat Edaran (SE) tersebut merupakan tindak lanjut Keputusan Dewan Pertimbangan Syariah Baitul Mal Aceh, tentang penyesuaian nizab zakat penghasilan atau kata lain nizab profesi“, paparnya menerangkan.

Dijelaskannya, Bagi para PNS dan yang bukan PNS yang berpenghasilan tercapai nishab 94 gram emas murni dalam setahun atau senilai Rp. 82.900.000, maka nizab zakat yang harus dikeluarkan sebesar Rp. 6.900.000 setiap bulan atau 2,5% persen, sedangka bagi PNS dan non PNS yang belum mencapai nishab maka di kenakan infaq sebesar 1% persen.

Alamsyah menambahkan, penetapan batas penghasilan tersebut merupakan “penjumlahan dari penerima gaji bulanan, ditambah dengan berbagai penghasilan lain, termasuk PTT dan honor lainnya”.

Pembayaran zakat penghasilan dilakukan oleh Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) pada intansi masing-masing baik itu PNS, pejabat, TNI-Polri, karyawan, dikenakan pemungutan zakat dan infaq dari jumlah pembayaran kotor gaji, honorium maupun tunjangan.

Sementara untuk Ketentuan ini tidak berlaku kepada PNS/non PNS yang bukan beragama Islam, hal ini dikatakan Kepala Baitul Mal Kota langsa Tgk. Alamsyah. (Maulidur/hR)