Bupati Bireuen Serahkan Satu Unit RSS Dari Bank Aceh Syari’ah

Foto : Bupati Kabupaten Bireuen Dr. H. Muzakkar A Gani, S.H, M.Si, sedang menyerahkan kunci Rumah Bantuan Bank Aceh Syariah Cabang Bireuen, Jum’at (27/11/2020). (hR/Umar A Pandrah)

Bireuen – haba RAKYAT |

Bupati Bireuen, Dr. H. Muzakkar A Gani, SH, M.Si, menyerah bantuan satu unit Rumah Sehat Sederhana (RSS), bantuan itu dari Bank Aceh Syariah Cabang Bireuen. Rumah Sehat Sederhana (RSS), merupakan bantuan dari program Bank Aceh peduli, rumah tersebut diserahkan oleh Bupati kepada Jamaliah A Rahman dipusatkan di Gampong Tingkem Manyang, Kecamatan Kutablang, Kabupaten Bireuen, Jumat (27/11).

Muzakkar dalam kesempatan itu, mengapresiasi program Bank Aceh Peduli yang dilakukan oleh Bank Aceh Syariah Cabang Bireuen. Namun demikian, Pemkab Bireuen terus berupaya dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Sehingga mudah mudahan melalui program Bank Aceh peduli sangat membantu pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan di Kabupaten Bireuen,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Cabang PT. Bank Aceh Syariah Bireuen, M Hendra Supardi kepada awak media menyebutkan, bantuan rumah yang dibangun dengan dana yang berasal dari CSR (Corporate Social Responsibility).

PT. Bank Aceh Syariah Cabang Bireuen, merupakan bentuk sinergi bersama Pemerintah Kabupaten Bireuen dalam upaya mendukung program peningkatan taraf hidup masyarakat yang kurang mampu, salah satunya dengan menyediakan tempat yang layak huni.

Program ini, bertujuan untuk meningkatkan ekonomi dan taraf hidup masyarakat,” sebut Hendra.

Sedangkan penerima bantuan satu unit RSS, Jamaliah A Rahman mengungkapkan rasa haru yang sangat mendalam, serta puji syukur kepada Allah SWT, atas kepedulian PT. Bank Aceh Syariah Bireuen dan Pemkab Bireuen terhadap dirinya, serta warga tidak mampu lainnya yang membantu satu unit rumah yang layak huni.

Alhamdulillah dengan adanya bantuan PT. Bank Aceh Syariah Bireuen, saya bisa memiliki rumah yang layak untuk saya tempati bersama keluarga,” ujar Jamaliah dengan nada yang terharu. (Umar A Pandrah/hR)