Capai Penyelesaian Kasus Korupsi, Kajari Aceh Tengah Minta Semua Pihak Lebih Kritis

Aceh Tengah, haba RAKYAT |

Dalam rangka menyambut Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) diperingati pada tanggal 9 Desember setiap tahunya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah menggelar konferensi pers terkait capaian kinerja penyelesaian kasus bidang Tindak Pidana Khusus di tahun 2020, temu pers ini dikatakan Kajari Aceh Tengah Nislianuddin.SH.MH, sesuai dengan intruksi dari pusat.

Awal tahun 2020 Kejaksaan Negeri Aceh Tengah berhasil menyelesaikan 2 kasus korupsi di badan Dinas Pendidikan, diantaranya tindak pidana korupsi pada pekerjaan penimbunan tanah SDN Paya Ilang Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp. 1.299.900.000,- dan pekerjaan lanjutan pematangan lahan sekolah SDN Paya Ilang, senilai Rp. 449.521.000 anggaran tahun 2015.

Tersangka kasus korupsi merugikan negara tersebut melibatkan 7 orang terdakwa, dengan eksekusi hukuman masing masing 1 tahun penjara. Uang korupsi berhasil dikembalikan ke negara senilai Rp. 300 juta dari 6 terpidana dengan rincian 50 juta per orangnya.

Kasus lainya diselesaikan sebut Kajari, adalah kasus korupsi anggaran dana desa di Kampung Pegasing dengan nilai sebesar Rp. 532.247.526,- terdakwa kasus ini melibatkan 2 orang wanita berinisial ASN dan MUL, dengan eksekusi hukum masing masing 1 tahun 6 bulan. Uang sitaan perkara kasus itu berhasil dikembalikan ke negara senilai Rp. 20.250.000.

Nislianuddin mengungkapkan masih ada satu kasus berjalan yang ditangani pihaknya, terkait perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran honorarium Non PNS semester II yang dianggarkan pada tahun 2019 di Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh Tengah, melibatkan 1 orang tersangka berinisial AY.

“Untuk kasus pidana korupsi penyalahgunaan anggaran honorarium Non PNS ini telah dilakukan penyelidikan dan penyidikan serta dilakukan persidangan, hari Juma’at akan datang (11 Desember 2020, Red-) memasuki tahap pemeriksaan saksi saksi”. Ujar Nislianuddin, Selasa 08/12 di aula gedung Kejaksaan Negeri Aceh Tengah.

Dalam Konpers dengan awak media, Kajari didampingi Kasi Pidsus Zainul Arifin SH dan Kasi Pidum Darma Mustika.SH, menyatakan terdakwa sendiri dalam kasus itu melalui kuasa hukumnya telah mengajukan eksepsi. Namun pengajuan tersebut ditolak, sehingga kasus berlanjut hingga pemeriksaan saksi.

Penanganan kasus tersebut terus bergulir dan dijadwalkan selesai pada tahun 2021, banyak hambatan terjadi dikatakan Kajari terhadap penyelesaian kasus ini, salah satunya disebabkan karena pandemi Covid -19. Setatus terkini pelaksanaan sidang di Pengadilan yang menghadirkan para saksi, nantinya harus dilakukan secara virtual dan terdakwa tetap berada dalam sel tahanan Rutan Takengon.

Di kesempatan itu Kajari Aceh Tengah Nislianuddin berharap agar semua pihak kooperatif dan lebih keritis terhadap dugaan korupsi dan melaporkanya, sehingga pihak Kejaksaan bisa bertindak cepat dengan adanya dukungan kelengkapan alat bukti yang memadai. (R)