Ops Sikat Seulawah 2020, Polres Pidie Ungkap Curas Dan Curanmor

Foto : Kapolres Pidie, didampingi Kabagops dan Kasatreskrim menyampaikan hasil Ops Sikat Seulawah 2020 di Wilkum Polres Pidie, Kamis (10/12/2020). Lima tersangka Curanmor diciduk bersama barang bukti. (hR/Asnawi Ali)

Sigli – haba RAKYAT |

Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian, S.I,K., M.H didampingi Kabagops Polres AKP. Iswahyudi, SH, dan Kasat reskrim Iptu Ferdian Chandra, S.Sos, M.H menyampaikan bahwa, “Dalam Ops Sikat Seulawah 2020 Wilkum Polres Pidie berhasil mengungkapkan 3 (tiga) kasus, Curas, Curanmor, serta Temuan Ranmor.

Penyampaian oleh Kapolres tersebut dalam konferensi Pers kepada sejumlah awak media, Kamis (10/12) berlangsung di Joglo Bhara Daksa, Mapolres Pidie.

Kapolres memaparkan, pada Ops Sikat Seulawah 2020 Wilkum Polres Pidie yang digelar sejak 18 November sampai 7 Desember 2020, berhasil mengungkapkan kasus Curas, Curanmor, serta Temuan Ranmor.

Lima orang saat ini dijadikan tersangka dengan kasus terpisah, beserta barang bukti. Para tersangka, WD (23), Bus (24), AR (22), RA (21), 3 (tiga) warga Aceh Utara, dan 1 (satu) warga Lhokseumawe, untuk kasus pertama berupa Pencurian dengan Kekerasan (Curas), kejadian pada 6 Agustus 2020, dan diciduk pada 24/25 November 2020 di Gampong Sumboe Buga, Kecamatan Peukan Baro, Pidie.

Korban dari Aksi ini, berdasarkan keterangan keterangan Kapolres, Muksalmina Bin AB (16) warga Gampong Keutapang Krueng Seumideun, Kecamatan Peukan Baro, Pidie.

Adapun barang bukti pada kejadian ini,1 (satu) unit sepmor Yamaha R25 Type RG 10 tahun 2014 (No. rangka dan No. mesin sudah dirusak), juga barang bukti lainnya yang disita berupa 1 (satu) unit Hp Redmi Note 8, milik korban Muksalmina.

Motif para pelaku, dari hasil penyelidikan yaitu, kebutuhan ekonomi, judi online dan narkoba. Para pelaku dipersangkakan dengan pasal 365 ayat (1) dan ayat 2 ke 1E dan ke 2E KUH Pidana, dengan ancaman 12 tahun penjara.

Kemudian Kapolres mengatakan, “Kasus kedua berupa curanmor milik seorang pensiunan, warga Gampong Paya Tijue, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie, H.M. Nasir Saidan. Honda Beat miliknya dicuri oleh HS (33) warga Kabupaten Pidie, kejadian di dekat SPBU Blok Sawah, Sigli, saat itu ranmor milik H.M. Nasir sedang parkir, kemudian dibawa kabur oleh HS“.

Terjadi pada 20 Agustus 2020, setelah dilakukan penyelidikan, pada 30 November 2020 Tim Reskrim dan Intelkam Polres Pidie berhasil meringkus HS, di Gampong Ladong, Kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar”.

Motif tersangka, terang Kapolres untuk kebutuhan ekonomi. Tersangka bisa dijerat pasal 362 KUH Pidana dengan hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Selain kasus Curas dan Curanmor, dalam Ops Sikat Seulawah 2020 Wilkum Polres Pidie, juga mengamankan 10 unit Sepmor, dimana saat dilakukan razia, kenderaan ini ditinggalkan oleh pengendaranya, tanpa diketahui siapa dari pemilik sah sepmor tersebut“, terang Kapolres.

Kita berharap kepada masyarakat yang merasa kehilangan Sepmor, agar dapat datang dan menghubungi Satreskrim Polres Pidie, dengan membawa surat bukti kepemilikan yang sah. Kenderaan yang dinyatakan sah sesuai dokumen bisa diambil tanpa dipungut biaya“, ungkap Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian. (AA/hR)