Oknum karyawan SPBU 14.244.425 Alue Dua, terekam kamera ketika menjual BBM Subsidi. Kamis (11/02/photo/Jim) sekira pukul 03.30 WIB dinihari.
Alue Dua – haba RAKYAT |
Salah seorang oknum karyawan SPBU bernomor 14.244.425 beralamat di Alue Dua tertangkap kamera wartawan saat menjual minyak premium (subsidi pemerintah untuk masyarakat kurang mampu).
“Perlakuan ini adalah suatu kegiatan jahat, dengan mengambil hak orang lain untuk menjual demi kepentingan pribadi dan apa bedanya dengan mencuri,” ungkap Burhanuddin, tokoh masyarakat setempat, Kamis (11/02/2021) kepada media ini, tepatnya jam 03.30 WIB dinihari.
Kejadian tersebut terjadi pada saat antrean panjang, ketika wartawan media haba RAKYAT menegur atas perbuatan pelaku, pihaknya menjawab,“hal ini saya lakukan demi membantu sopir treck yang kehabisan bahan bakar,”ucap pelaku.
Sosok pembeli mengaku ianya adalah sopir truck, dengan menggunakan ember berukuran 20 liter, langsung menyodorkan kepihak pelaku dan masih terlihat calon pembeli lainnya sedang menunggu giliran.
SPBU ini lazim melakukan hal ini, bahkan beberapa bulan yang silam pernah terjadi oknum pembeli minyak di SPBU ini yang mengalami “Satu unit mobil toyota pick up ludes dilalap si jago merah.
Tepatnya di ujung gang Teratai Timbang Langsa, Desa Timbang Langsa, Kecamatan Langsa Baro, Pemko Langsa, diduga saat sedang mengatur jerrygen minyak binsin tersebut yang baru dibongkar dari mobilnya untuk mengumpulkan pada tempat simpanan yang biasa digunakan.
Tiba – tiba karena ada kelengahan dalam mempraktikkan penyusunan jerrygen,lalu saat itu terjadi sambaran api,yang diduga dari api rokok pekerja,” ujar seorang sumber yang tak ingin disebutkan jati dirinya.
Seharusnya hal ini tak boleh terjadi, karena minyak subsidi yang disalurkan pemerintah tersebut, diperuntukkan kepada warga masyarakat miskin,” katanya.
Akibat perlakuan ini setiap warga yang berhak menerima subsidi berdatangan ke SPBU, selalu saja terlihat tulisan tertempel yang digantung di pompa minyak bertuliskan.
“Binsin sedang dalam perjalanan” dan alasan itu hampir setiap hari.
Oleh karenanya diminta kepada para aparat kepolisian selaku pelindung rakyat untuk menindaklanjuti praktik – praktik semacam ini.
Padahal Markas kepolisian (Polsek Langsa barat) dengan SPBU tersebut berjarak lk 50 meter. (Jim)