Terduga dua pengedar sabu asal Timbang Langsa dan Gampong Blang berhasil disergap petugas unit Opsnal Resnakotika Polres Langsa, (photo hR/J.Miswar Isa)
Langsa – haba RAKYAT |
Terduga dua pengedar narkotika jenis sabu di Gampong Timbang Langsa berhasil diciduk petugas Polres Langsa. Kedua pelaku beserta barang bukti berupa sabu sabu kini telah diamankan di Mapolres Langsa, Senin (15/03/2021).
Informasi yang diperoleh. Kronologis berawal, ketika Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Langsa mendapat informasi disertai laporan warga setempat bahwa dirumah tersangka sering terjadi transaksi barang haram tersebut.
Tak lama kemudian, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa bergerak dan melakukan pengintaian. Kemudian dari upaya petugas berhasil meringkus dua tersangka pengedar sabu di dalam rumah Gp. Timbang Langsa, Kec. Langsa Baro, Minggu (14/3) sekira pukul 03:00 WIB.
Saat dihubungi Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH melalui Kasatnarkoba, Iptu Imam Aziz Rachman, STK, SIK, mengatakan bahwa kedua tersangka yang diringkus berinisial SR (38) warga Gp. Timbang Langsa Kec. Langsa Baro serta MUT alias Peto, (32) warga Dusun Sentosa Gp. Blang Kec. Langsa Kota.
“Barang bukti yang berhasil diamankan polisi, berupa tiga paket sabu seberat 11,84 gram, kaca pirek yang terdapat sisa sabu, timbangan digital warna silver, plastik tembus pandang, sendok sabu, tas warna hitam, dompet warna biru, set bong, handphone, sepeda motor Yamaha N-Max,”ujar Iptu Imam Aziz Rachman kepada awak media.
Dijelaskan, kedua tersangka diringkus oleh Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa di sebuah rumah Gampong Timbang Langsa. Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersebut sering terlihat para pemuda melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dan sudah meresahkan masyarakat setempat,” ungkapnya.
Pada saat anggota masuk ke dalam rumah langsung diamankan dua tersangka, ketika dilakukan penggeledahan di bagian luar rumah, tepatnya di meja dekat kandang ayam, ditemukan barang-bukti tiga paket sabu seberat 11,84 gram yang diakui adalah milik kedua orang tersangka.
Atas pengakuan tersangka SR, bahwa ianya mendapatkan sabu tersebut adalah dari temannya yang berinisial M (DPO) dengan tujuan untuk selanjutnya akan dijualkan kembali.
Tak lama kemudian, kedua tersangka dan barang-bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan M (DPO) masih dalam proses selanjutnya,” tandas Kasat Narkotika Polres Langsa. (Jim).