Aceh Tengah, haba RAKYAT |
Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II B Takengon, gelar razia terhadap Narapidana (Napi), razia tersebut dilaksanakan Senin (15/03/2021) malam, sekira pukul 20.30 waktu setempat.
Plt. Kepala Rutan Kelas II B Takengon, Husni, SH. MM, mengatakan penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran Direktur Jendral Pemasyarakatan, dimana arahan intruksi untuk menjalankan Operasi Gabungan bersama pihak Polres Aceh Tengah.
“Pemeriksaan ini malam merupakan arahan langsung dari Dirjen Pemasyarakatan, kita diarahkan untuk bekerjasama dengan pihak kepolisian Polres Aceh tengah,” jelas Husni.
Razia berlangsung lebih kurang dua jam setengah, Sipir penjara berjumlah 46 orang, bersama pihak kepolisian Polres Aceh Tengah melakukan penggeledahan terhadap 344 orang napi yang tempati 18 ruang tahanan.
Razia saat itu petugas gabungan tidak menemukan barang berjenis Narkoba, hanya sejumlah hape dan beberapa alat perlengkapan makan, seperti sendok dan garpu, serta dua unit kabel cok sambung.
“Alhamdulillah tidak ada temuan narkoba, semoga Rutan Kelas IIB Takengon bisa dijadikan role model dalam pembinaan narapidana narkoba,” tutur Husni.
Petugas kepolisian dan sipir pun mengumpulkan barang barang temuan didalam sel untuk disita dan dimusnahkan.
“Barang barang tersebut bisa berbahaya dapat disalahgunakan dan akan kita musnahkan secepat mukin dalam waktu yang dekat, setelah berkoordinasi bersama pihak kepolisian dan Kejaksaan, jelasnya.
Plt. Kalapas juga menegaskan pihaknya akan segera melakukan evaluasi kinerja jajaran, akibat adanya temuan sejumlah hape di sel narapidana, dan terindikasi kelalaian oknum Sipir.
Sementara Kabag Ops Polres Aceh tengah Kompol Ediyaksa.SH, dalam keterangan pers malam itu menyatakan, situasi kondusif tanpa kendala dalam pelaksanaan razia di Rutan Kelas IIB Takengon. (Esp)