Pante Bidari – haba RAKYAT |
Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Aceh Timur menuding Panitia Pelaksana Pemilihan Keuchik (P2K) Gampong Suka Damai Kecamatan Pante Bidari Kab Aceh Timur tidak memahami aturan pelaksanaan Pilkades sehingga salah satu nama calon Keuchik untuk gampong tersebut dihilangkan atau digugurkan dari daftar nama calon tetap. Demikian disampaikan M Ali humas APDESI Aceh Timur, Sabtu (27/03/2021).
“Kami meminta Camat Pante Bidari dan juga TPG Suka Damai untuk bersikap bijak dan segera menyelesaikan permasalahan Pemilihan Keuchik Gampong Suka Damai sesuai Qanun Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2009 tentang tata cara pemilihan Keuchik gampong agar tak terjadi kekeliruan di masyarakat,” ujar M Ali.
“Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) Suka Damai sepertinya tidak paham tata cara pelaksanaan pemilihan kepala desa atau Keuchik. Kami dari APDESI Aceh Timur meminta P2K Suka Damai untuk mempelajari Qanun Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2009 tentang tata cara Pemilihan Keuchik agar tidak salah tupoksinya. P2K harus independen (netral) dan tidak boleh mendiskriminasi salah satu calon keuchik. Karena P2K tidak berhak meminta LPJA dari Keuchik yang menjabat dan mencalon kembali sebagai keuchik,” cetusnya.
Hal senada juga disampaikan Azhar AB wakil ketua II APDESI Aceh Timur. “Saya berharap P2K mengerti tupoksi nya, karena masalah LPJA dari Keuchik sebelumnya di buat dan dilaporkan kepada TPG dan pemerintah kabupaten, jadi sangat keliru jika alasan P2K Suka Damai mencoret nama Keuchik yang menjabat dan ingin mendaftarkan kembali sebagai calon, dengan alasan karena tidak membuat LPJA,” kata Azhar AB seraya meminta Camat Pante Bidari untuk segera mengambil sikap penyelesaian.
Sementara itu, Ketua P2K Gampong Suka Damai Sahari saat dihubungi media ini melalui handphand selularnya mengatakan bahwa tata cara pelaksanaan Pemilihan Keuchik Gampong Suka Damai sudah sesuai aturan. “Sekitar satu minggu sebelumnya. kami dari P2K telah membuat tahapan dan pengumuman pendaftaran calon keuchik Gampong Suka Damai harus memenuhi persyaratan sesuai aturan. Saya membaca dalam qanun Aceh Timur. Bila Keuchik yang sedang menjabat dan kembali mencalonkan sebagai calon keuchik. Maka harus terlebih dahulu membuat LPJA kepada Tuha Peut,” ungkap Sahari.
“Karena beliau (Ti Aisyah) belum membuat LPJA, maka kami berkoodinasi dengan TPG atau Tuha Peut dan mengambil keputusan dengan menetapkan 2 orang calon sebagai Keuchik Gampong Suka Damai periode 2021-2027,” cetus Sahari ketua P2K.
Apa yang disampaikan ketua P2K Suka Damai sangat bertolak belakang dengan keterangan dari Ti Ainsyah Keuchik Gampong Suka Damai. “Selaku Keuchik Gampong Suka Damai, LPJA Tahun Anggaran 2020 Suka Damai telah saya perbuat dan telah juga saya teruskan kepada TPG dan pihak pemkab Aceh Timur. Namun untuk pengajuan anggaran Gampong Suka Damai TA 2021, baik untuk BLT atau untuk biaya pelaksanaan Pilkades belum dilakukan dan juga belum disahkan oleh Tuha Peut, karena mereka belum membuat rapat musyawarah,” ungkap Ti Ainsyah.
Camat Pante Bidari M Nasir, SP saat dihubungi media ini mengaku pihaknya sudah tiga kali memanggil P2K Gampong Suka Damai. “Saya sudah tiga kali memanggil P2K Suka Damai untuk hadir di kantor Camat untuk diberikan pencerahan. Tapi mereka tidak pernah hadir, dengan alasan mereka tidak punya ongkos. Saya sudah bilang jangan salah mengambil keputusan. Oleh karena itu saya meminta mereka (P2K- red) hadir ke Kantor Camat Pante Bidari Senin depan,” tandas M Nasir.
(Raz/red)