Lhoksukon – haba RAKYAT |
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara terpaksa melakukan rasionalisasi Anggaran Belanja Daerah Tahun 2021 sebesar Rp.107 miliar lebih. Hal itu dilakukan sesuai dengan amanat atau Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021.
“Hal ini harus kita lakukan, jika tidak maka Pemkab Aceh Utara tidak akan memperoleh Dana Alokasi Umum (DAU) sama sekali, karena akan ditahan atau tidak ditransfer oleh Pemerintah Pusat,” ungkap Dra Salwa, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Utara pada. Selasa, 16 Maret 2021.
Dijelaskan, rasionalisasi anggaran belanja ini menyebabkan berkurangnya APBK Aceh Utara tahun 2021 sebesar Rp.107 Milyar lebih. Perhitungan rasionalisasi belanja dimaksudkan untuk mencapai 8% dari pengurangan DAU dan pengalihan DAU sesuai dengan amanat PMK Nomor 17/PMK.07/2021. “Setelah dilakukan rasionalisasi, anggaran APBK Aceh Utara yang tersisa secara umum hanya untuk memenuhi kegiatan rutin kantor,” ungkap Salwa, didampingi oleh Kabag Humas Setdakab Aceh Utara Andree Prayuda, SSTP, MAP.
Penegasan terhadap rasionalisasi anggaran tersebut juga ditegaskan lebih rinci dalam surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah Nomor S-32/PK/2021 Tanggal 5 Maret 2021 tentang Penyampaian Persyaratan Penyaluran DAU Tahun 2021. Terkait dengan hal tersebut, Bupati Aceh Utara telah menerbitkan surat tertanggal 12 Maret 2021 yang ditujukan kepada SKPK-SKPK untuk segera melakukan rasionalisasi belanja dalam APBK tahun 2021.
Salwa menyebutkan, beberapa item kegiatan yang dilakukan rasionalisasi anggaran belanja meliputi Belanja Jasa Administrasi dan Tenaga Umum lainnya, honorarium Tenaga Kontrak Guru pada Dinas Pendidikan, honorarium Tenaga Guru Pendidikan Dayah, honararium Majelis Keistimewaan Daerah (MPU, MPU, MAA, Baitul Mal), Tambahan Penghasilan PNS (TPP), serta Pagu Belanja APBK (setelah dikurangi Belanja Tertentu, Belanja Wajib, dan Jasa Umum lainnya). “Jumlah yang harus dilakukan rasionalisasi mencapai Rp.107 miliar lebih,” kata Salwa.
Dijelaskan bahwa akibat adanya rasionalisasi anggaran belanja maka kondisi keuangan Pemkab Aceh Utara tahun 2021 semakin berat. Beberapa item anggaran belanja yang secara logis sangat tidak patut untuk dilakukan rasionalisasi, akan tetapi dengan kondisi saat ini hal itu terpaksa harus dilakukan. “Hal ini sama sekali bukanlah keinginan Pemkab Aceh Utara, melainkan kebijakan atau keputusan dari Pemerintah Pusat yang mengurangi transfer DAU ke daerah, karena sebagian dana dialihkan untuk penanganan wabah Covid-19 di tingkat Pusat,” kata Salwa.
Dengan adanya rasionalisasi anggaran belanja tahun 2021 maka hanya anggaran untuk belanja rutin kantor yang tidak terkena dampak, seperti anggaran untuk gaji PNS, belanja listrik, internet dan air. Sebab, jika anggaran tersebut terkena dampaknya, maka kegiatan kantor pemerintahan akan macet total atau bahkan tidak berjalan sama sekali.
Terkait dengan isu honorarium Siltap aparatur gampong tahun 2021, Salwa mengatakan, dengan kondisi keuangan Pemkab Aceh Utara sangat tidak mungkin untuk memenuhi sesuai dengan PP Nomor Nomor 11 Tahun 2019. “Semua honorarium yang ada dalam APBK Aceh Utara telah dipangkas setelah dilakukan rasionalisasi, mulai dari honorarium tenaga kontrak guru hingga honorarium majelis keistimewaan daerah seperti MPU,” tukas Salwa. (Rils/Azhar)