Petugas PRG Harus Miliki Ilmu Pengetahuan Agar Dapat Memahami Tugas

Aceh Timur – haba RAKYAT |

Bupati Aceh Timur H. Hasballlah bin H. M Thaib melalui Staf Ahli Bupati Bidang Keistimewaan Aceh Sumber Daya Manusia dan Hubungan Masyarakat Dr. Darmawan M. Ali, ST. MISD mengatakan, Petugas Regristrasi Gampong (PRG) harus memiliki ilmu pengetahuan sehingga memahami tugas sebagai PRG.

“Petugas PRG harus memiliki ilmu pengetahuan sehingga dapat memahami tugas sebagai PRG. Sehingga pelayanan yang diberikan kepada masyarakat tidak menyimpang dari aturan yang ada,” ujar Darmawan saat membuka acara Pelatihan Petugas Regristrasi Gampong di Kabupaten Aceh Timur, disebuah hotel di Kecamatan Idi Rayeuk, Rabu (31/03/2021).

Dikatakan Darmawan, sesuai dengan Undang- undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi Kependudukan, disebutkan dokumen kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat autentik.

Dokumen itu antara lain akta pencacatan sipil, seperti, Akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, akta pengakuan anak, Kartu keluarga, KTP dan kartu identitas anak. Untuk mewujudkan administrasi kependudukan sebagai amanah undang-undang, tidak lepas dari peran serta kita semua, kata Darmawan.

“Seperti yang kita ketahui bahwa pusat telah menetapkan berbagai target perekaman KTP 98 persen dan saat ini kabupaten Aceh Timur telah mencapai 96,27 persen. Akta kelahiran 79,02 persen masih dibawah target nasional yaitu 92 persen. Begitu juga dengan dokumen kependudukan lainnya yang harus terus mendapat perhatian serius,” paparnya.

Ia juga menambahkan, Pemkab Aceh Timur berharap dengan dilaksanakannya pelatihan ini dapat menambah ilmu pengetahuan, keahlian untuk membantu kepala desa, camat, dan kepala Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil (Disdukcapil) dalam rangka penataan dan penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. “Untuk membantu pemerintah gampong dan kecamatan dalam menertibkan data penduduk di desa. Sehingga sistem administrasi kependudukan Kabupatan Aceh Timur menjadi lebih tertib dan menjadi contoh bagi kabupaten lainnya,” harap Darmawan.

Hadir pada kesempatan itu diantaranya Sekretaris Dinas Registrasi Kependudukan Aceh, Drs. Muhammad Amin, MM, Kabid Kelembagaan Dinas Registrasi Kependudukan Aceh, Mimi Novita, AKS. MSI, Wadir Reskrimum Polda Aceh, AKBP Wahyu Kuncoro, SIK.MH dan sejumlah tamu undangan lainnya. (rils/Azhar).