Raker di Aceh Tengah Partai Aceh Deklarasikan Sikap Terkait Pilkada 2022

Aceh Tengah, haba RAKYAT |

Usai laksanakan Rapat Kerja Partai Aceh berlangsung di Kabupaten Aceh Tengah, Senin 29 Maret 2021, di hari sama jajaran petinggi salah satu partai lokal di Aceh ini, lakukan deklarasi sebagai pernyataan sikap bersama partainya terkait situasi politik di Aceh.

Dewan Pimpinan Umum Partai Aceh H. Muzakir Manaf (Mualem) yang dampingi mantan Ketua Komisi l DPRA periode 2014-2019 Azhari Cagee selaku juru bicara KPA Pusat, membacakan putusan bersama tersebut di kawasan lingkar danau Lut Tawar pintu goa objek wisata Puteri Pukes, terletak di lintasan jalan provinsi tembusan Kabupaten Aceh Tengah – Gayo Lues.

Isi dari deklarasi Partai Aceh ditujukan kepada Presiden RI Ir. H. Joko Widodo, ditembuskan kepada Mendagri, Menkeu RI, Menkopolhukam, Ketua KPU RI, DPR-RI, Wali Nanggroe Aceh, Gubernur Aceh, DPR Aceh dan KIP Aceh.

Dasar dasar hukum terkait deklarasi itu adalah nota kesepahaman perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang sudah ditandatangani dalam MoU Helsinki tanggal 15 Agustus 2005.

Salah satunya berisikan, Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), menegaskan komitmen mereka untuk penyelesaian konflik secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, yaitu pemerintahan sendiri (Self Government).

Adapun tiga butir pernyataan sikap PA dibacakan Azhari waktu itu, 1. Mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera menyelesaikan butir butir MoU Helsinki 15 Agustus 2005.

2. Mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk konsisten dalam penyelenggaraan pemerintahan di Aceh, tetap berpedoman kepada UU RI Nomor 11 Tahun 2006, tentang Pemerintahan Aceh.

3. Mendesak Presiden Republik Indonesia, untuk menyikapi persoalan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Aceh, agar dapat terlaksana pada tahun 2022, sebagaimana diatur dalam Pasal 65 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006, tentang Pemerintahan Aceh yang berbunyi “Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota, dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat setiap 5 (Lima) tahun sekali, melalui pemilihan yang demokratis, bebas, rahasia, serta dilaksanakan secara jujur dan adil.

Mualem dalam pernyataan resminya kepada media di lokasi deklarasi, terkait sikap politik menyatakan pihaknya tidak akan kembali ke meja perundingan jika hasil deklarasi belum terpenuhi.

“Kita tidak akan ke meja perundingan, kita tempuh prosudur politik dan juga dorongan berbagai pihak terhadap pergerakan Pilkada 2022,” terang Mualem.

Ditambahkanya lembaran deklarasi yang telah dibacakan hari itu, segera ditembuskan ke Uni Eropa. Terkait mekanisme Pilkada 2022, Mualem menyatakan lebih mengarah lewat DPR melalui partai. (R-WIN)