Siswi Remaja Jadi Korban Seksual di Kota Langsa

Langsa – haba RAKYAT |

Siswi remaja di bawah umur pada. Selasa (16/3) sekira pukul 20:30 WIB telah menjadi korban pelecehan seksual oleh sepuluh pemuda, diantara nya lima remaja masih dibawah umur yang dilakukan di dalam rumah kosong di Kecamatan Langsa Kota.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH saat menggelar konferensi press dengan awak media. Rabu (31/3) di Mapolres setempat.

Disebutkan adapun sepuluh tersangka berinisial MRA, 17, MS, 18, MOS, 19, MVP, 15, MRE, 18, NS, 17, MH, 19, MKA, 21, MNH, 17, dan BK, 19, warga Langsa masih DPO.

Dugaan pelecehan seksual yang terjadi terhadap korban dengan cara membawa korban ke sebuah rumah kosong di kawasan Kecamatan Langsa Kota yang mana di rumah tersebut sudah ada tersangka MS dan tersangka BK yang sudah menunggu, sebut Kapolres.

Kemudian, disusul tersangka MRE, MVP, MOS, MKA, NS, MH, MNH ke rumah kosong tersebut sehingga korban diperkosa secara bergilir. “Kasus pemerkosa tersebut terjadi dikarenakan tersangka MRA memiliki hutang terhadap tersangka MS, namun tersangka MRA tidak sanggup membayarnya, sehingga MS meminta bayaran hutang tersebut dengan membawakan perempuan sebagai ganti hutangnya, ungkapnya.

“Setelah dilakukan penyelidikan oleh Reskrim Polres Langsa dengan mengumpulkan bahan keterangan dan menemukan dua alat bukti yang cukup untuk dilakukan upaya penangkapan,” terang Kapolres.

Selanjutnya pada. Sabtu (20/3) sekira pukul 03:00 WIB dilakukan penangkapan terhadap tersangka NS, MKA MH, MNH, MRA, MRE, MVP, MS yang pada saat itu setiap tersangka ditangkap di dalam rumah tersangka masing-masing.

Kemudian, Selasa (23/3) sekira pukul 12:45 WIB tersangka MS dan tersangka MOS menyerahkan diri ke Polres Langsa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sementara satu tersangka BK berhasil melarikan diri dan masih dalam pencarian polisi (DPO).

Selain itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti dari korban yang berstatus siswi, berupa kain sarung berwarna coklat muda dan coklat tua dengan motif garis-garis berwarna putih, satu jilbab segi empat polos berwarna merah maron, baju berlengan panjang berwarna merah maron dengan tulisan di bagian dada depan “Just Peachy”, berwarna merah muda, satu celana panjang jens berbahan karet berwarna biru muda, satu celana dalam polos berwana merah marun berbahan karet, satu bra berwarna merah muda polos, lanjutnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 47 Sub Pasal 46 dan atau Pasal 50 Sub Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Sub Pasal 55 KUHPidana Sub Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Ancaman Hukuman, Pasal 50 diancam dengan penjara/kurungan paling singkat 150 (seratus lima puluh) bulan dan paling lama 200 (dua ratus) bulan dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan Pidana Anak Pengurangan 1/3 Hukuman dari ancaman orang dewasa,” pungkas Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro. (Sayid Muhammad)